Skip to main content

Category : Politik dan Pemilu


Pemilu 2019

107 Akun Medsos Jadi Bidikan Bawaslu Tuban

Dalam Pemilu Tahun 2019 KPU mengeluarkan kebijakan baru dengan dibolehkannya menggunakan media sosial (Medsos) sebagai media kampanye. Pada pemilu sebelumnya, medsos tidak termasuk sebagai media resmi kampanye.

Begini Cara Bawaslu Awasi Kampanye di Medsos

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 23 Tahun 2018 memberi kewenangan Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui media sosial (Medsos). Guna mengantisipasi kampanye bermuatan negatif, peserta pemilu wajib mendaftarkan akun resminya kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).&nbsp; <div dir="auto">&nbsp;</div>

Kampanye di Medsos, Bawaslu Hanya Awasi Akun yang Terdaftar

&nbsp;Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 23 Tahun 2018, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial. Akun media sosial (Medsos) dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi.

Kampanye Lewat Medsos, Akunnya Harus Terdaftar

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memperbolehkan partai politik (Parpol) berkampanye menggunakan media sosial (Medsos). Sebab, melaui Medsos diklaim lebih mudah menarik simpati masyarakat di era milenial.

Sempurnakan DPT, Posko GMHP Dibuka di 349 Titik

&nbsp;Masyarakat Tuban yang diberi waktu 28 hari untuk memberi masukan maupun tanggapan terkait data pemilih peserta pemilu 2019. Mereka dapat mendatangi posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang terseber tingkat Kabupaten hingga di semua desa/kelurahan dan kecamatan yang ada di Tuban.

Sempurnakan DPT, KPU Minta Masyarakat Cek Namanya Masing-masing

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten menghimbau agar masyarakat berpartisipasi aktif mengikuti tahapan pemilihan umum (pemilu) tahun 2019. Satu di antaranya, masyarakat diharapkan memeriksa namanya masing-masing apakah sudah terdaftar atau belum.

Perbaiki 3 Hal ini, KPU Lakukan Penyempurnaan DPT

Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT-HP) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban terus menyempurnakannya. Kegiatan ini dilakukan selama 60 hari kerja mulai 17 September hingga 15 Nopember 2018.

Pileg 2019

Saldo Awal Dana Parpol di Tuban

&nbsp;Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPRD Kabupaten Tuban wajib melaporkan dana kampanye. Ada tiga jenis laporan dana kampanye terkait dengan pemilu legislatif.

Pilpres 2019

Ini Rincian Dana Awal Tim Kampanye Capres-Cawapres di Kabupaten Tuban

Kedua tim kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2019 di Kabupaten Tuban telah menyampaikan laporkan awal dana kampanye (LADK). LADK tersebut juga telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban melalui surat resmi bernomer : 559/PL.02.5-PU/3523/KPU-Kab/IX/2018 pada tanggal 28 September 2018.

Pileg 2019

Sekitar 950 Personel Polri-TNI Akan Amankan Pemilu 2019

Dalam rangka mewujudkan Pemilu 2019 di Bumi Wali Tuban yang Damai, Aman dan Sejuk. Polres dan Kodim 0811/Tuban bakal mengerahkan sebanyak 950 personel pengamanan, dengan rincian 650 personel dari Polres Tuban dan sekitar 300 personel dari TNI.