Ini Tarif Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2018
Surat Ijin Mengemudi atau SIM, sangatlah penting. Sebab, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22, Tahun 2009, akan dikenakan denda Rp1 juta.