Ini Tarif Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2018

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Surat Ijin Mengemudi atau SIM, sangatlah penting. Sebab, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22, Tahun 2009, akan dikenakan denda Rp1 juta.

Tentu hal itu berbeda situasinya jika para pengendara kendaraan bermotor memliki SIM. Maka, ia akan lebih tenang saat berkendara misalkan ada razia lalu lintas.

Nah, sekarang apakah anda sudah punya SIM? Jika belum segera diurus, karena itu bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Atau, anda sudah punya tapi hampir habis masa berlakunya? Maka, wajib diperpanjang karena itu sebagai syarat utama berkendara sah di jalan. Jika, telat memperpanjang, pemilik SIM diharuskan membuat SIM baru lagi.

Perlu diketahui, mengurus SIM maupun memperpanjang masa berlakunya, tidak butuh biaya administrasi yang besar. Jika dibandingkan dengan dendanya, biaya tertinggi pembuatan SIM adalah hanya 25 persennya.

Informasi yang berhasil dilansir dari akun resmi Satlantas Polres Tuban di Instagram (IG) disebutkan, biaya SIM paling rendah adalah SIM D, besarannya Rp50.000. Sedangkan yang tertinggi adalah biaya pembuatan SIM Internasional, yaitu Rp250.000.

Tarif PNBP SIM ini, berdasarkan PP No.60 Tahun 2016. Tarif tersebut masih sama dengan tahun lalu, karena belum ada aturan yang baru.

Berikut Biaya Administrasi Penerbitan SIM Baru Tahun 2018:

1. SIM A, B I, B II: Rp120.000
2. SIM C, C I, C II: Rp100.000
3. SIM D dan D I: Rp50.000
4. SIM Internasional: Rp250.000
5. SKUKP: Rp50.000

Tarif PNBP BIT SIM Perpanjangan Tahun 2018:

1. SIM A, B I, B II: Rp80.000
2. SIM C, C I, C II: Rp75.000
3. SIM D dan D I: Rp30.000
4. SIM Internasional: Rp220.000