Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2019, Senin (24/9/2018).
Pada rapat paripurna tersebut, Nota Penjelasan Keuangan Raperda tentang APBD Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2019 disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Tuban, H. Noor Nahar Hussein.
"Penyampaian usulan Nota Penjelasan Keuangan Raperda tentang APBD Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2019 ini merupakan lanjutan pasca Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disepakati bersama pada (16/7/2018) lalu,’’ ujar wabup.
Wabup menambahkan, pada Nota Penjelasan APBD Tahun Anggaran 2019 ini, jumlahnya turun karena sesuai dengan Permendagri Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2019.
"Sesuai dengan Permendagri 38 tahun 2018 Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana dari Povinsi tidak lagi dimasukkan di APBD tahun 2019," tambah pejabat asal Rengel ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban Miyadi mengatakan akan mempelajari Nota Penjelasan usulan dari Bupati Tuban tersebut. Setelah akan dibahas lebih lanjut pada paripurna mendatang.
"Kita akan mempelajari dulu sebelum nanti diparipurnakan lagi,’’ katanya.[hud/ono]