Obat Tradisional Ilegal Berhasil Diungkap BPOM, Laporkan Jika Menemukan!

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berhasil mengungkap 330 item (1.679.268 pcs) obat tradisional (OT) ilegal di wilayah Jakarta, pada Rabu (19/9/2018) lalu. Menurut kepala BPOM Penny K. Lukito di akun resmi Instagram (IG) @bpom_ri, penggunaan OT ilegal ini sangat membahayakan kesehatan.

Kepala BPOM meminta peran serta masyarakat dalam pengawasan. Masyarakat juga diminta harus berhati-hati karena sudah dijual secara online.

"Masyarakat harus berhati-hati dengan maraknya e-commerce karena produk ini dijual secara online," pinta Penny Lukito.

Pihaknya menambahkan, jika masyarakat hendak membeli obat dan makanan harus memperhatikan izin edar BPOM. Sehingga produk tersebut, jelas keamanan, mutu, dan manfaatnya.

"Jika ada indikasi mencurigakan di sekitar anda, baik produksi dan distribusi makanan dan obat ilegal, silahkan laporkan ke BPOM," pungkasnya menandaskan. [rof]

Berikut data obat tradisional, sebagai barang bukti yang diamankan:

Jamu obat kuat laki-laki:
Urat Madu
Tanduk Rusa
Spider
Cobra-X
Chang Sang

Jamu pegel linu:
Wantong Pegal Linu
Tawon Sakti
Tawon Liar

Jamu asam urat:
Assalam
Kapsul Asam Urat
Jaya Asli Anrat

Jamu pelangsing:
Lasmi
Arma