Status Tapak Jembatan Kanor-Rengel hingga Pola Partnership 2 Kabupaten
Bupati Bojonegoro Anna Muawanah dan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein beserta jajarannya telah mengadakan Rakor di ruang kerja Wabup Tuban, Selasa (28/05/2019).
Bupati Bojonegoro Anna Muawanah dan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein beserta jajarannya telah mengadakan Rakor di ruang kerja Wabup Tuban, Selasa (28/05/2019).
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periodik tahunan merupakan suatu kewajiban setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor. Kendati begitu, beberapa masyarakat kita masih saja khawatir ataupun tak mau susah melakukannya sendiri, padahal mengurus pajak pribadi tergolong lebih mudah.
Fraksi Gerindra DPRD Tuban yang diwakili Lutfi Firmansyah menyoal turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun lalu sebesar Rp54 miliar lebih.
Pileg 2019 menyisakan beragam fakta termasuk di Kabupaten Tuban. Gara-gara gagal Nyaleg, ada satu dua anggota DPRD Tuban yang sering absen saat rapat Paripurna, tapi masih sering aktif ikut kunjungan kerja (Kunker).
DPRD Kabupaten Tuban bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan (APBD) Tahun Anggaran 2018, Senin (27/5/2019).
Rencana pembangunan jembatan Kanor Bojonegoro dan Rengel Tuban telah ditandatangani oleh Pemkab Tuban, Bojonegoro, dan Pemprov Jatim. Skema pendanaan awal 30 % Tuban, 30 % Bojonegoro, dan 40 % Pemprov gagal.
Sama seperti tahun sebelumnya, mobil plat merah sebelum libur Lebaran Idul Fitri 1440 H harus sudah dikandangkan. Aturan ini berlaku bagi semua ASN yang memakai mobil dinas tersebut.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM RI, Widodo Ekatjahyana telah menandatangani Permenhub RI Nomor 37 tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2019.
Pasca Pemilu 2019, petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Tuban terus melakukan patroli skala besar, Sabtu (25/5/2019) malam.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan telah ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 6 Mei 2019 yang lalu. Besaran didasarkan/disesuaikan dengan gaji pokok 2 (dua) bulan sebelunya.