Terekam CCTV, Maling Handphone di Tuban Ditangkap Saat Nongkrong di Warung

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Seorang pria bernama Edi (32), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, diringkus polisi setelah mencuri handphone milik penjaga warung di Desa Gesing, Kecamatan Semanding. 

Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung kopi dekat tempat tinggalnya pada Senin (10/2/2025) malam.  

Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (6/2/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. 

Saat itu, korban masih terlelap tidur di depan warungnya dengan handphone tergeletak di sampingnya. 

Melihat kesempatan tersebut, Edi dengan cepat mengambil perangkat tersebut.  

Namun, aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. 

Berdasarkan rekaman itu, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkapnya.  

"Kita amankan di sebuah warung kopi, beserta barang bukti yang sudah dijual," ungkap Kanit Jatanras Polres Tuban, IPDA Muh Rudi.  

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari korban yang lengah. Jika menemukan sasaran, ia segera melancarkan aksinya.  

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa Edi ternyata bukan pertama kali berurusan dengan hukum. 

Ia pernah tertangkap mencuri uang di wilayah Bojonegoro dan menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.  

Saat diperiksa, Edi mengaku nekat mencuri karena sedang menganggur dan harus menafkahi istri serta tiga anaknya.  

"Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Edi di hadapan penyidik.  

Kini, pelaku harus kembali berhadapan dengan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya. [Al/Rof]