Reporter : Moch. Nur Rofiq
blokTuban.com - Seorang pemuda asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial RR (18), berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban pada Jumat (24/1/2025).
RR ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik Yuli Irmawati (22), seorang penghuni kos di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, pada 5 Januari 2025 lalu.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Mochammad Rudi, menjelaskan kronologi pencurian tersebut. Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi penghuni kos untuk mengamati situasi.
Setelah merasa aman, RR melancarkan aksinya dengan merusak kabel kunci motor korban menggunakan gunting kuku.
“Pelaku berpura-pura ngekos di tempat itu. Ketika situasi aman, dia merusak kabel kunci motor, lalu menyambungkannya untuk menghidupkan mesin motor. Setelah itu, motor korban langsung dibawa kabur,” ujar IPDA Rudi kepada wartawan di Mapolres Tuban.
Korban yang menyadari motornya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah dilacak, RR berhasil ditangkap di wilayah Mojokerto saat hendak menjual motor hasil curiannya.
Dalam keterangannya, RR mengaku bahwa ia mempelajari cara merusak kabel kunci motor melalui media sosial Facebook.
“Tidak ada yang mengajari, saya hanya melihat caranya di Facebook,” kata RR saat diperiksa.
Atas perbuatannya, RR kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka, terutama di lingkungan kos yang sering menjadi sasaran pelaku kejahatan.
[Rof/Al]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published