Perusakan Pagar Dilakukan Secara Terang-Terangan, Advokat Desak Penerapan Pasal 170 KUHP

Reporter : Dahrul Mustaqim 

blokTuban.com - Penyidik Unit II Satreskrim Polres Tuban saat ini masih mendalami kasus dugaan perusakan pagar rumah milik Suwarti dan Ali Mudrik, warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Mlangi Siswarin, Kepala Desa Kujung Jali, dan Kepala Dusun Kadutan Hadi Mahmud, Senin (20/1/2025). 

Dalam perkara ini, Nur Aziz selaku Penasehat Hukum (PH) pelapor menegaskan bahwa ketiga terlapor telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang perusakan secara bersama-sama dan terang-terangan. 

Menurut Aziz, unsur kekerasan terhadap barang dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP mengacu pada tindakan terang-terangan (openlijk), yang berarti dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh orang lain. Unsur tenaga bersama-sama (met vereenigde) menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih terhadap barang. 

"Kami tetap berpegang pada Pasal 170 ayat (1) KUHP karena unsur-unsurnya terpenuhi. Perusakan pagar ini dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh banyak orang, dan melibatkan lebih dari satu orang," ujar Aziz dengan tegas.

Aziz mengakui bahwa alat berat yang digunakan untuk merobohkan pagar dioperasikan oleh satu orang. Namun, tindakan tersebut dilakukan atas perintah Kadus Kadutan, yang berada di lokasi kejadian. Peristiwa perusakan ini juga disaksikan oleh warga setempat. 

"Memang operator alat berat itu satu orang, tetapi ada perintah dari pihak lain di lokasi. Operator tidak bertindak sendiri tanpa arahan. Saat pembongkaran, terlapor juga ada di tempat kejadian," tambah Aziz.

Aziz menilai bahwa terlapor tidak bertindak sendiri, melainkan ada keterlibatan beberapa pihak yang memberikan arahan dan membantu proses perusakan. Oleh karena itu, ia meminta penyidik agar mengusut kasus ini secara teliti, cepat, dan profesional. 

Sebagai tambahan, Aziz yang juga seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban, menjelaskan bahwa Pasal 170 ayat (1) KUHP juga mencakup unsur penyertaan (deelneming), di mana lebih dari satu orang terlibat dalam tindak pidana ini. 

[Rul/Al]