Lolos Tes Kejiwaan, Oknum Guru Madrasah di Tuban Terancam 15 Tahun usai Cabuli Siswinya Dua Kali

Reporter : Moch. Nur Rofiq 

blokTuban.com - Setelah lolos tes kejiwaan, AR, 40 tahun, oknum guru madrasah di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban kini terancam 15 tahun. Dia terbukti mencabuli siswinya yang berusia 16 tahun sebanyak dua kali. 

Menurut keterangan Satreskrim Polres Tuban, pelaku melancarkan aksi cabulnya di waktu dan tempat berbeda. Di sekolah pada Juni 2024 dan di arah jalan ke rumah korban pada Agustus 2024 lalu. 

"Pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban sebanyak dua kali," terang Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat Konferensi Pers, Kamis 16 Januari 2025.

Dimas menuturkan, aksi pencabulan tersebut dilaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, pada 17 September tahun lalu.

Usai melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, jelas Dimas, pihak keluarga sempat menyatakan bahwa pelaku mempunyai riwayat gangguan kejiwaan. 

Namun, hasil dari tes kejiwaan didapatkan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan. 

"Status tersangka kami tingkatkan sampai hari ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 terkait dengan Perlindungan Perempuan dan Anak. [Rof/Al]