Tipidter Polres Tuban Pastikan Penanganan Sengketa Lahan Sesuai SOP

Reporter : Dahrul Mustaqim 

blokTuban.com - Kasus pengerukan lahan milik Suyadi (41), warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, masih dalam penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. 

Saat ini, unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor dan terlapor.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tuban, Iptu I Made Riandika Darsana, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). 

“Kami telah menjalankan berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor,” ujar Made.

Lebih lanjut, Made mengungkapkan bahwa penyidik Tipidter akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban untuk mengklarifikasi status kepemilikan lahan yang diduga diserobot. 

“Besok, penyidik akan berkoordinasi dengan BPN. Selain itu, kami juga akan meminta keterangan dari Kepala Desa serta saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian ini,” tegasnya.

Made menambahkan bahwa pihaknya juga berupaya memediasi kedua belah pihak agar masalah ini segera menemukan solusi dan tidak berlarut-larut. 

“Kami berharap perkara ini bisa segera diselesaikan dengan baik,” tutupnya.

Diketahui, dugaan penyerobotan lahan ini melibatkan seorang oknum polisi berinisial D dan warga setempat berinisial K. 

Kasus tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban sejak Oktober 2024 dan hingga kini penanganannya masih berjalan sesuai prosedur. [Rul/Ali]