Mengapa Mbah Darmi Bancar Tuban Ajukan Banding?

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com – Mbah Darmi (53) mencari keadilan dengan mengajukan banding setelah divonis 1 bulan dan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Kasusnya dimulai ketika terdakwa dari Kecamatan Bancar dihukum karena memukul tangan keponakannya dengan sapu kayu hingga menyebabkan luka ringan. Kejadian ini terjadi karena ia didorong oleh keponakannya hingga jatuh.

Penasehat hukum Mbah Darmi, Nang Engky Anam Suseno, menyatakan bahwa vonis hakim tidak adil dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai upaya mencari keadilan.

Engky menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Tuban telah kehilangan integritasnya karena putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. 

Ia juga menyoroti bahwa persidangan tidak mengungkapkan kebenaran materiil secara menyeluruh dan terkesan hanya formalitas.

Engky berharap Pengadilan Tinggi akan mengungkap kebenaran dan membebaskan Mbah Darmi karena kasus ini adalah masalah keluarga antara bibi dan keponakan.

Selain itu, Engky mengkritik jaksa penuntut umum yang tidak seharusnya membawa kasus keluarga ini ke persidangan dan menyebut bahwa hukuman pidana penjara tidak pantas untuk kasus ini.

Pengadilan Negeri Tuban, melalui juru bicara Rizki Yanuar, menyatakan bahwa putusan terhadap Mbah Darmi sudah diperiksa berdasarkan rasa keadilan yang ada di masyarakat, dan mengakui hak terdakwa untuk mengajukan banding. [Dwi/Ali]