Warga Socorejo Geram, Sungai Diklaim dalam Peta Lahan Rosidah CS

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Polda Jawa Timur mengadakan rapat koordinasi untuk menangani perselisihan terkait luas dan batas lahan di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, pada Selasa (11/6/2024). 

Rapat ini berlangsung di balai desa setempat dan dihadiri oleh BPN Tuban, PT Semen Indonesia, Forkopimca Jenu, Pemerintah Desa Socorejo beserta kuasa hukumnya, mantan Kades Socorejo, Rosidah CS, serta perwakilan masyarakat.

Agenda utama rapat tersebut adalah pengukuran batas dan luas lahan yang menjadi pokok sengketa. 

Dalam rapat tersebut, Polda Jatim memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan argumen dan data terkait lahan tersebut. 

Mantan Kades Socorejo juga sepakat untuk bersaksi melawan klaim dari pihak Rosidah CS. 

Menurut catatan buku C desa, tanah milik H Sholikah tinggal 16.000 meter persegi, sementara ahli waris Rosidah CS mengklaim dua ukuran berbeda, yaitu 31.400 meter persegi sesuai link cek dan 32.646 meter persegi sesuai SPPT.

Perbedaan tersebut menjadi dasar bagi Polda Jatim untuk melakukan pengukuran lahan di Desa Socorejo. 

Pemerintah Desa menunjukkan batas-batas sesuai buku C, sementara versi lain disampaikan oleh Rosidah CS. 

Tim Polda Jatim mencatat kedua versi klaim tersebut untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selama pengukuran, puluhan warga menolak klaim sepihak Rosidah CS karena aliran sungai juga diklaim dalam peta lahan mereka. 

Menurut warga, sungai tersebut dulunya di urug dan kini menjadi area parkir wisata Pantai Semilir. 

Mantan Kades Socorejo juga menegaskan bahwa jalan masuk ke Semilir adalah jalan bumbung yang sudah ada sejak lama dan bukan bagian dari tanah yang diklaim oleh Rosidah.

Kades Socorejo, Z. Arief Rahman Hakim, menyarankan agar pengukuran dilakukan sesuai dengan peta kretek desa yang sudah ada sejak tahun 1914. 

"Berapa total luasnya tinggal dikurangi lahan yang dikuasai PT SIG, sisanya adalah milik Soebachir," ujarnya.

Kuasa Hukum Pemdes Socorejo, Nur Azis, mendorong pihak Rosidah CS untuk mengajukan gugatan Perdata agar proses penyelesaian lebih cepat dan tidak berlarut-larut. 

"Kami menyarankan agar diproses melalui Perdata bukan Pidana," jelasnya.

Pihak Rosidah CS bersama kuasa hukumnya mengikuti proses pengukuran yang dilakukan oleh Polda Jatim dibantu oleh BPN Tuban. 

Mereka kemudian meninggalkan lokasi setelah mendapatkan tekanan dan penolakan dari warga Socorejo atas klaim sepihak yang tidak logis. [Dwi/Ali]