Hanya 3,7% Mahasiswa Baru Masuk Kelompok UKT Tertinggi

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc., menjelaskan kepada publik tentang penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTN berbadan hukum (PTN-BH) setelah rapat kerja dengan Komisi X DPR RI.

“Semua saran dari Perguruan tinggi kami tampung untuk menjadi pertimbangan pengambilan keputusan. Berikut beberapa poin penting yang ingin kami sampaikan,” ujar Dirjen Diktiristek dikutip dari siaran resmi, Jumat (24/5/2024). 

Poin pertama, tidak ada perubahan UKT bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. 

"Aturan UKT yang baru diperuntukkan bagi mahasiswa yang baru masuk kampus," ujarnya. 

Lebih lanjut, Haris menyatakan, “Hanya 3,7% mahasiswa baru masuk dalam kelompok UKT tertinggi, sedangkan 29,2% berada di kelompok UKT rendah, melampaui mandat 20% dari UU Pendidikan Tinggi.”

Poin kedua, terkait peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa baru yang merasa keberatan. 

“Mahasiswa yang keberatan dapat mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur,” tegas Haris.

Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa mahasiswa dapat mengajukan peninjauan kembali UKT jika terdapat ketidaksesuaian data ekonomi. 

“PTN dan PTNBH harus memfasilitasi permohonan tersebut secara adil dan transparan,” tambahnya.

Haris menambahkan, jika masih ada keluhan, mahasiswa bisa melapor melalui situs kemdikbud.lapor.go.id, dan Ditjen Diktiristek akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebagai contoh, Haris menyebutkan komunikasi intens dengan Rektor Universitas Riau (Unri) yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa baru untuk mengusulkan peninjauan ulang UKT hingga 16 Mei 2024, dengan 38 dari 50 mahasiswa mendapatkan penurunan kelompok UKT.

Koordinasi dengan pemimpin PTN dan PTNBH terus dilakukan untuk memastikan asas berkeadilan dan inklusivitas, serta memastikan mahasiswa kurang mampu terakomodasi pada kelompok UKT 1 senilai Rp500.000 per semester dan kelompok UKT 2 senilai Rp1.000.000 per semester. 

Pengaturan ini untuk memastikan PTN dan PTNBH tetap inklusif dan memberikan kesempatan pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

[Dwi/Ali]