Pemkab Tuban Perketat Penggunaan SKTM agar Tak Disalahgunakan

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Pemkab Tuban berkomitmen untuk menyediakan layanan kesehatan bagi semua masyarakat, terutama yang miskin. Berbagai skema pelayanan kesehatan telah disiapkan untuk memenuhi kebutuhan ini sesuai peraturan yang ada.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, Apt., menyatakan bahwa pihaknya secara rutin memonitor dan mengevaluasi program setiap tiga bulan, termasuk evaluasi penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan jaminan kesehatan lainnya.

Evaluasi ini bertujuan agar SKTM tepat sasaran bagi masyarakat miskin. Selain itu, masyarakat miskin dapat lebih terbantu melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan yang dibiayai oleh APBN maupun APBD.

“SKTM sedang dalam pengawasan ketat agar tidak ada penyalahgunaan," katanya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (17/5/2024). 

Dengan jaminan kesehatan, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir tentang administrasi.

Esti Surahmi menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa sakit dapat langsung ke puskesmas dengan membawa KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis. 

Jika perlu tindakan medis lanjutan, mereka dapat melaporkannya ke pemerintah desa atau petugas puskesmas. Warga akan difasilitasi oleh Dinkes P2KB maupun Dinsos P3A dan PMD sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang mengusulkan akan diverifikasi berdasarkan data terpadu yang diselaraskan dengan pemerintah desa dan instansi terkait lainnya. 

Kepala Dinkes P2KB Tuban mengajak warga untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kesehatan dan rutin memeriksakan diri, salah satunya dengan memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang sering diadakan.

Jika belum memiliki jaminan kesehatan, masyarakat diminta segera mengurusnya. “Jangan menunggu sakit baru mengurus, lebih baik mencegah dan mengantisipasi,” katanya.

Esti Surahmi menambahkan bahwa ada beberapa jenis jaminan kesehatan yang bisa dimanfaatkan masyarakat: jaminan kesehatan mandiri, yang dibayar oleh perusahaan, dan PBI jaminan kesehatan untuk fakir miskin yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. 

SKTM hanya diterbitkan untuk keadaan darurat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera mengurus jaminan kesehatan sesuai kemampuan mereka.

Pemkab Tuban berkewajiban memberikan layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, terutama yang kurang mampu, dan sering mengadakan pemeriksaan dan pengobatan gratis. [Dwi/Ali]