Lima Tower Disegel sejak Januari-Mei 2024 di Tuban, Berani Operasi Sebelum Izin Beres

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban kembali melakukan penyegelan terhadap menara tower di beberapa lokasi. Tindakan ini dilakukan karena pemilik tower diduga tidak memiliki izin resmi.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto, menyatakan bahwa penyegelan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait pendirian menara kaki tiga yang kepemilikannya belum jelas.

"Atas laporan itu kita melakukan pengawasan dan evaluasi di lapangan terhadap keberadaan menara tower tersebut," ujar Siswanto, Jumat (17/5/2024). 

Tim Satpol PP menemukan bahwa menara setinggi sekitar 42 meter di Desa Sumurgung, Montong, diprakarsai oleh PT Protelindo. Siswanto menambahkan proses perizinan belum menunjukkan perkembangan, hanya sebatas sosialisasi kepada warga sekitar.

Dikarenakan belum ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk dan hal ini merugikan pemerintah daerah, proyek menara tersebut sementara dihentikan dan bagian perizinan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Selain itu, Siswanto mengungkapkan bahwa menara tower Guydemas kaki tiga di Desa Sidoharjo dan Desa Leran, Kecamatan Senori, milik PT TBG, sebelumnya sudah pernah dimatikan power listriknya dan dikunci oleh Satpol PP. 

Namun, pemilik tower mengaktifkannya kembali dengan janji akan mengurus perizinan setelah Lebaran Idulfitri.

"Karena tower masih menyala akhirnya penyegelan dilakukan dan memastikan menara itu tidak mengeluarkan sinyal," tegas Siswanto. Menara tersebut diketahui telah berdiri sekitar 6 bulan dan operasional selama 3 bulan.

Data yang dihimpun blokTuban.com, di bulan Januari 2024 dua tower seluler di Kabupaten Tuban juga telah disegel petugas Satpol PP dan Damkar Tuban. Kedua tower berdiri ilegal selama enam bulan terakhir. 

Keberadaan tower ilegal itu berada di Desa Ketambul, Kecamatan Palang dan Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding. Keduanya telah beroperasi selama empat bulan. [Dwi/Ali]