Masa Kerja 100 PPK Pilkada Tuban hingga Januari 2025, Honor Rp2,5 Juta/bulan

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengadakan acara pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 pada Kamis (16/05) di Javanilla Resto Tuban.

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban yang mewakili Bupati Tuban, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta para camat dari seluruh Kabupaten Tuban.

Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan, menjelaskan bahwa setelah melalui seleksi administrasi, ujian CAT, dan wawancara, KPU melantik 100 anggota PPK dari 20 kecamatan di Kabupaten Tuban.

"Masa kerja PPK Pilkada ini dimulai dari hari ini hingga Januari 2025," jelasnya.

Fatkul Iksan berpesan agar anggota PPK bekerja dengan profesional, menjaga integritas, kepercayaan masyarakat, dan menjalankan amanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya melanjutkan kerja yang telah dilakukan oleh komisioner KPU sebelumnya demi kelancaran Pemilu dan Pilkada 2024.

"Pesan kami para penyelenggara Pilkada bisa amanah sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya. 

Sekda Tuban, Budi Wiyana, menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sangat mendukung tahapan Pilkada ini, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan.

"Harapan kami adalah memastikan tahapan Pilkada dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan jadwal yang direncanakan," kata Sekda.

Budi Wiyana juga mengingatkan agar PPK yang telah dilantik segera bersinergi dengan pemerintah kecamatan atau Forkopimcam masing-masing, termasuk dalam hal kesekretariatan dan aspek-aspek lainnya.

Dengan pelantikan ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Tuban.

Untuk honor atau gaji yang akan diterima oleh masing-masing PPK pada Pilkada 2024 sama dengan Pemilu kemarin.

Gaji PPK untuk anggota Rp2.200.000, sedangkan untuk ketua Rp2.500.000 per bulan. [Dwi/Ali]