Reformasi TNI Terancam? SETARA Institute Soroti RPP Manajemen ASN

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Pusat penelitian SETARA Institute telah mengeluarkan pernyataan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap dapat menghidupkan kembali Dwi Fungsi TNI

Penelitian mereka menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa RPP tersebut dapat mengarah pada penempatan TNI dan Polri pada jabatan sipil, yang seharusnya diisi oleh aparatur sipil yang memiliki kapasitas sesuai bidangnya. 

"SETARA Institute menilai bahwa langkah ini dapat mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus Dwi Fungsi ABRI dan mengamanatkan profesionalisme TNI di bidang pertahanan dan keamanan," Tulis Ikhsan Yosarie, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute dalam keterangan resminya, Jumat (15/3/2024). 

Menurut SETARA Institute, RPP ini tidak hanya dapat menghidupkan kembali praktik Dwifungsi ABRI, tetapi juga berpotensi merusak tatanan demokratis negara. 

Mereka mendorong agar penyusunan RPP ASN mengokohkan komitmen reformasi TNI/Polri, sehingga tetap meletakkan kedua alat negara ini sebagai instrumen negara yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan dan keamanan negara, tanpa mengokupasi jabatan-jabatan pemerintahan yang seharusnya menjadi tugas dan fungsi ASN.

SETARA Institute juga mengingatkan bahwa jabatan ASN terdiri dari jabatan manajerial dan non-manajerial, sehingga pengaturan dalam RPP ini perlu memberikan gambaran yang jelas mengenai kriteria dan jabatan apa saja yang dapat diduduki prajurit TNI/Polri. 

Mereka menekankan bahwa penempatan harus sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga untuk memastikan penempatan tepat sasaran, bukan untuk perluasan penempatan TNI/Polri pada jabatan ASN.

"SETARA Institute menekankan pentingnya RPP Manajemen ASN menjadi instrumen untuk mewujudkan birokrasi berdampak, bukan untuk menjadi sarana perluasan penempatan TNI/Polri pada jabatan-jabatan ASN," lanjutnya. 

Dengan demikian, mereka berharap agar pemerintah dapat memperhatikan catatan tersebut dalam penyusunan RPP ASN untuk menghindari dampak negatif terhadap reformasi TNI/Polri dan tatanan demokratis negara. [Ali/Dwi]