Bulan Suci Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Tuban Tutup Hingga Lebaran

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Tempat hiburan malam di Kabupaten Tuban selama bulan Ramadan 1445 H diwajibkan tutup. Surat Edaran Bupati Tuban Nomor 100.3.4.2/1293/414.104.2/2024 mengatur penutupan seluruh tempat hiburan malam, termasuk karaoke, toko minuman beralkohol, dan sejenisnya, mulai H-1 hingga H+1 Ramadan atau Lebaran, Selasa (12/3/2024). 

Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi, menegaskan bahwa pengusaha yang nekat melanggar aturan akan dihadapi sanksi tegas.

Mereka akan diberikan peringatan tertulis, namun jika tetap membandel, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Gunadi juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk mematuhi regulasi tersebut, sebagai bentuk toleransi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah puasa. 

"Kami akan melakukan pengendalian, pemantauan, dan pengawasan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan Ramadan," Katanya. 

Aturan selama Ramadan juga meliputi 22 poin lainnya, termasuk pengaturan rumah makan yang buka di siang hari, penjualan makanan dan minuman di tempat umum, dan lain-lain. 

"Kami minta agar semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran tersebut," Tandasnya. [Ali/Dwi]