Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Satpol PP Kabupaten Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban dan Bid LLAJ DLHP Tuban melaksanakan kegiatan penertiban gabungan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Tuban, Sabtu (2/3) malam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menciptakan kondisi yang tertib menjelang bulan ramadhan dengan sasaran peredaran minuman beralkohol ilegal, ilegal dan tindakan asusila.
Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi mengatakan sasaran pertama di Hotel Tuban Asri nihil atau tanpa ada temuan. Sasaran selanjutnya warung kopi milik MNS (23) di Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang didapati 1 botol mihol oplosan (es moni).
Petugas gabungan lalu menuju ke rumah makan Pesona Cafe milik AS (52) di Desa Magersari, Kecamatan Plumpang didapati aktivitas karaoke ilegal dan menjual mihol tanpa ijin.
Sasaran terakhir petugas gabungan menuju Griya Kost Alfin di Desa Rengel, Kecamatan Rengel didapati 12 pasangan bukan suami istri yaitu :
1. MT (28th/L) Desa Magersari, Kec. Plumpang Tuban bersama WSL (24th/P) asal Desa/ Kec. Babat Lamongan.
2. IL (27 th/L) Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung bersama SA (23 th/P) Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel Tuban
3. AN (25 th/L) Desa Banjaran, Kecamatan Baureno Bojonegoro bersama WY (23 th/P) Desa Banjaran, Kecamatan Baureno Bojonegoro
4. AA (24th/L) Desa Klumpit, Kecamatan Soko Tuban, bersama LP (21 th/P) Desa Penidon, Kecamatan Plumpang Tuban.
5. HM (23 th/L) Desa Bakung, Kecamatan Kanor Bojonegoro, bersama AS (22th/P) Desa Pomahan, Kecamatan Baureno Bojonegoro.
6. BMH (23 th/L) Desa Nguruan, Kecamatan Soko Tuban, bersama SL (21 th/P) Desa Nguruan, Kecamatan Soko Tuban.
7. LA (24 th/L) Desa Mentoro, Kecamatan Soko Tuban, bersama SDW (23 th/P) Desa Glagahsari, Kecamatan Soko Tuban.
8. BF (20 th/L) Desa Margomulyo, Kecamatan Balen Bojonegoro, bersama FNA (21 th/P) Desa Sarirejo, Kecamatan Balen Bojonegoro.
9. AAB (29 th/L) Desa Piyak, Kecamatan Kanor Bojonegoro, bersama RAS (40 th/P) Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan Tuban.
10. AZ (21 th/L) Desa Samberan, Kecamatan Kanor Bojonegoro, bersama YR (27 th/P) Desa Prigi, Kecamatan Kanor Bojonegoro.
11. MR (25 th/L) Desa Dagangan, Kecamatan Parengan Tuban, bersama EJ (20 th/P) Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan Tuban
12. HR (49 th/L) Desa Tluwe, Kecamatan Soko Tuban, bersama NC (62 th/P) Desa Banjarejo, Kecamatan/ Kabupaten Bojonegoro.
"Petugas memberikan surat panggilan untuk pemilik RM. Pesona Cafe dan pemilik Griya Kost Alfin untuk menghadap PPNS Bid. PPUD Satpol PP dan Damkar Tuban," Imbuhnya.
Sedangkan pemilik es moni dan 12 pasangan bukan suami istri yang di razia diberikan BAP oleh Penyidik Samapta Polres Tuban. [Ali/Dwi]