Linmas Pemilu di Tuban yang Meninggal akan Dapat Santunan Rp36 Juta

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengusulkan Linmas yang meninggal dunia usai bertugas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar mendapat santunan, Jumat (23/02/2024). 

Diketahui sebelumnya pada hari Kamis (15/2) Rastam (60) warga Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, yang sebelumnya melaksanakan tugas sebagai linmas di tempat pemungutan suara TPS 08 di Desa Sidohasri meregang nyawa karena mengalami kecelakaan lalu lintas saat hendak pergi ke rumah sakit untuk menjalani terapi. 

Dengan adanya hal tersebut menurut Anggota Komisioner KPU Tuban Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyatul Munawaroh, saat ini KPU Kabupaten Tuban tengah melakukan pengusulan agar korban mendapatkan santunan. 

“Saat ini kita tengah mengusulkan agar Linmas yang meninggal dunia tersebut mendapatkan santunan,” ujar Zakiyatul Munawaroh. 

Lebih lanjut Zakiya mengatakan, jika usulan santunan kepada keluarga Rastam adalah sebesar Rp36 juta untuk santunan kematian dan ada biaya pemakaman. 

Kemudian untuk nominal tersebut, saat ini masih bersifat usulan kepada KPU provinsi dan KPU RI. Saat ini, KPU Kabupaten Tuban masih menunggu dana usulan tersebut diterima. 

“Kalau saat ini masih statusnya usulan semoga oleh KPU provinsi dan KPU segera di acc,” imbuhnya. [Nur/Ali]