blokTuban.com - Kamu sudah terpilih menjadi KPPS? Selamat, ya! KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan instrumen penting dalam pemilihan umum.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.8 Tahun 2022, KPPS ini yang nantinya membagikan surat undangan pemilu ke setiap rumah dan menghitung seluruh suara di TPS (1).
Jelang pemilu 2024, isu KPPS sedikit lebih jenaka, misalnya ada yang beranggapan bahwa dirinya sudah tidak lagi sama dengan rakyat biasa semenjak menjadi KPPS.
Namun, ada juga berita simpang siur tentang dana transportasi di setiap daerah yang berbeda-beda.
Jika dilihat dari tahun ke tahun, dinamika masalah KPPS selalu beragam di setiap pemilu.
Misalnya pada pemilu tahun 2019, benar pernah terjadi seorang KPPS yang tewas karena melerai keributan timses Caleg (2). Di waktu yang sama banyak hoaks yang tentang KPPS yang meninggal karena diracuni (3).
Kita perlu tahu mengapa isu KPPS rentan terhadap hoaks di masyarakat dan media sosial:
• Sentralnya peran KPPS dalam penghitungan suara di tingkat TPS, sehingga banyak pihak yang akan mengeksploitasi pihak KPPS dalam sumber pemberitaan untuk menjatuhkan penyelenggara pemilu.
• Banyak pihak yang berkepentingan di TPS saat hari pemungutan suara, termasuk para saksi dan simpatisan peserta pemilu, sehingga KPPS menjadi risiko objek yang dipermasalahkan saat ada informasi yang keliru dipahami.
Dalam jurnal ilmiah yang berjudul “IMPLIKASI SOSIOLOGIS PEMILU DI INDONESIA”, membahas tentang ketatnya persaingan menimbulkan semangat di masyarakat untuk ke TPS, tapi di waktu yang sama juga menyebabkan situasi situasi politik penuh dengan antagonisme, kebisingan, hoaks, dan ujaran kebencian (4).
Kita perlu berhati-hati menerima berita provokatif tentang KPPS, karena siapapun bisa menjadi pelaku atau korban hoaks menjelang pemilu.
Keterangan: ini adalah artikel distribusi dari kanal cekfakta.com, link asli https://prebunking.cekfakta.com/prebunking-tak-segampang-itu-menjadi-kpps-2/