KPU Tuban Coret Partai Garuda dari Daftar Peserta Pemilu 2024
Reporter : Savira Wahda Sofyana
 
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, mencoret Partai Garuda Perubahan Bangsa (Garuda) dari daftar Partai Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 
 
Dibatalkannya Partai politik (Parpol) berlambang garuda emas tersebut, dari peserta Pemilu lantaran tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). 
 
Komisioner KPU Tuban Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim menjelaskan jika Partai Garuda tidak menyerahkan LADK kepada KPU Tuban, sampai waktu yang telah ditentukan yaitu 7 Januari 2024 lalu. 
baca juga:
"Partai Garuda ini dicoret karena tidak menyerahkan LADK," ujarnya kepada blokTuban.com saat ditemui, Rabu (31/1/2024). 
 
Menurut Hakim, sapaan akrabnya, seluruh Parpol yang ikut dalam Pemilu di Kabupaten Tuban, telah menyetorkan LADK kepada KPU Tuban, dan hanya Parpol Garuda saja yang tidak menyerahkannya. 
 
 Setelah dilakukan klarifikasi kepada pengurus Parpol, maka KPU Tuban mengeluarkan keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa Parpol Garuda dibatalkan menjadi peserta Pemilu. 
baca juga:
 
 
"Semua partai sudah menyerahkan, hanya Partai Garuda saja yang belum makanya kemudian dibatalkan. Untuk Partai Garuda ini nggak punya Caleg," katanya. 
 
Oleh karena itu, apabila pada saat proses Pemilu ada masyarakat yang mencoblos partai tersebut, maka surat suara dianggap tidak sah. [Sav/Dwi]
 
 
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS