blokTuban.com - Ponsel atau smartphone menjadi perangkat yang tidak bisa dipisahkan dalam diri manusia modern. Pergi kemana pun, hampir tidak ketinggalan dengan perangkat elektronik yang memiliki banyak fitur dan aplikasi itu, termasuk di dalamnya aplikasi Al-Quran.
Lalu pertanyannya adalah apabila pergi ke toilet, bolehkah membawa HP yang sudah terinstall Al-Qur’an?
Menurut para ulama, dikutip dari situs resmi Kemenag RI bahwa Al-Qur’an adalah Kalam Allah SWT yang merupakan mu‘jizat bagi Nabi Muhammad SAW, ditulis dalam mushaf dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegang Al-Qur’an. Di antaranya adalah ketika hendak memegang Al-Qur’an, kita harus berada dalam keadaan suci dari hadats. Kemudian, Al-Qur’an harus diletakkan di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya.
Oleh karena itu ulama melarang membawa Al-Qur’an ke dalam toilet. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj sebagaimana berikut:
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
“Imam Al-Adzra‘i berkata: pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa darurat. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushaf.” (Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj [Beirut: Daul Ma‘rifah, 1997] Juz I, halaman 76)
Di sini perlu diperjelas tentang mushaf yang dimaksud dalam kutipan di atas. Imam Nawawi Banten mengatakan tentang batasan mushaf. Menurutnya, yang dimaksud dengan mushaf adalah setiap benda yang terdapat sebagian tulisan dari Al-Qur’an yang digunakan untuk belajar, seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan sebagainya.(Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyâdil Mubtadi’în, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2022] halaman 34).
Masalahnya kemudian, saat ini sudah banyak beredar aplikasi Al-Qur’an yang bisa diinstall di laptop maupun HP. Lalu pertanyaannya adalah, apakah aplikasi tersebut dihukumi seperti mushaf dan bagaimana hukum membawanya ke dalam toilet?
Dalam hal ini, ulama kontemporer menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab halaman 53:
ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ
“Handphone atau smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an yang tampak di HP atau Smartphone tidak seperti tulisan dalam mushaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP atau Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an.”
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa hukum membawa HP yang di dalamnya terdapat aplikasi Al-Qur’an adalah boleh, tetapi kita tetap harus menghormati Al-Qur’an. Untuk itu, ketika membawa HP ke dalam toilet sebisa mungkin untuk tidak membuka aplikasi Al-Qur’an. Wallahu a’lam.
(Sumber Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag RI)