Ragu Antara Batal Wudhu atau Tidak? Begini Kaidahnya 

Oleh: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Menjaga wudhu adalah salah satu sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Namun tidak jarang kita berada pada kindisi ragu antara masih memiliki wudhu atau telah batal.

Dalam situasi seperti ini, lebih baik berhati-hati dan memastikan bahwa Anda berada dalam keadaan suci sebelum melaksanakan ibadah. Jangan ragu untuk melakukan wudhu lagi jika Anda merasa mungkin telah melakukan sesuatu yang dapat membatalkan wudhu, seperti buang angin, buang air besar, bersentuhan bukan muhrim atau menyentuh organ kemaluan tanpa pelindung.

Sementara itu pendapat ulama tentang batal ataukah masih suci? Maka hukumnya dikembalikan pada keyakinan bahwa ia telah wudhu. Sebagaimana dituliskan oleh Muslim Bin Muhammad Ad-Dusiri dalam kitabnya Al-Mumti’ Fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah seperti dikutip dari NU Online.

 لو أن شخصا تيقن أنه على طهارة، ثم إنه بعد ذلك شك في أنه قد أحدث، فإنه يحكم ببقائه على حدثه، لأن الأصل هنا هو الطهارة، والأصل بقاء ما كان على ما كان. 

Apabila ada seseorang yang yakin bahwa dia telah berwudlu, lalu ragu-ragu apakah dia sudah batal ataukah belum? maka dia tidak wajib berwudlu lagi, karena yang ia yakini adalah sudah berwudlu, sedangkan batalnya masih diragukan.

الأصل هنا هو الحدث، والأصل بقاء ما كان على ما كان 

Dan begitu pula sebaliknya, apabila seseorang yakin bahwa dia telah batal wudhunya, tetapi dia ragu-ragu apakah dia sudah berwudhu kembali ataukah belum? Maka dia wajib berwudlu kembali (jika akan menjalankan shalat atau ibadah lain yang syaratnya adalah dengan berwudhu) karena dalam masalah ini yang yakin adalah batalnya wudhu. 

Jika Anda merasa ada kemungkinan telah batal wudhu lebih baik melakukan wudhu lagi untuk memastikan kesucian Anda sebelum melanjutkan ibadah. Ingatlah bahwa niat yang ikhlas dan kebersihan fisik menjadi penting dalam menjalankan ibadah.

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS