Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Dalam Islam, terdapat prinsip kesehatan dan kebijaksanaan yang memberikan pengecualian bagi individu yang sakit atau mengalami kesulitan fisik untuk menjalankan ibadah tertentu.
Prinsip tersebut dikenal dengan istilah "rukhsah" atau kelonggaran. Oleh karena itu, jika seorang Muslim sakit, dia diberi kelonggaran dalam menjalankan beberapa kewajiban agama seperi melaksanakan ibadah shalat wajib.
Sebagai contoh, terdapat beberapa kelonggaran terkait dengan ibadah shalat bagi individu yang sakit atau mengalami kesulitan fisik.
Jika seseorang tidak mampu melakukan gerakan-gerakan tertentu karena sakit, dia diizinkan untuk melakukan shalat dengan cara yang lebih mudah atau duduk. Jika seseorang benar-benar tidak mampu melakukan shalat berdiri, dia dapat melakukannya sambil duduk atau bahkan berbaring.
Seperti dikutip dari laman NU Online, setiap kali orang yang sakit hendak menjalankan shalat, anggota keluarga yang sehat mensucikannya sebisa mungkin, mulai dari mensucikan dari kotoran atau najis di sekujur tubuh orang yang sakit, tempatnya akan shalat, sampai bersuci dalam rangka menunaikan shalat (wudhu/tayammum). Dalam hal ini, mengacu pada kitab Bughyat al-Mustarsyidin.
يجب على المريض أن يؤدى الصلوات الخمس مع كمال شروطها وأركانها واجتناب مبطلاتها حسب قدرته وإمكانه إلى قوله ... وإذا عجز عن الشروط بنفسه وقدر عليها بغيره فظاهر المذهب وهو قول الصاحبين لزوم ذلك إلا إن لحقته مشقة بفعل الغير أو كانت النجاسة تخرج منه دائما
Artinya: Bagi orang yang sakit diharuskan (wajib) melaksanakan shalat lima waktu dengan menyempurnakan syarat-syarat, rukun-rukun serta menjauhi yang membatalkannya menurut kemampuan dan kondisi yang ada. Apabila dalam melaksanakan syarat-syarat (shalat) tersebut, si sakit harus dibantu orang lain, maka menurut pendapat pengikut madzhab (Syafi’i), hal ini harus tetap dilakukan kecuali orang lain mengalami kesulitan (masyaqqat) dalam membantunya atau keluar najis secara terus menerus dari si sakit.
Sementara dalam meaksanakan ibadah salat wajib, Allamah Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad dalam sebuah kitabnya memberikan nasihat kepada orang sakit tentang hal-hal penting yang harus diperhatikan, yakni:
وينبغي للمريض أن يحترز من النجاسات أن تصيبه في بدنه أو في ثيابه، فتمنعه من الصلاة ، وليحذر كل الحذر من ترك الصلاة، وليصلي على حَسَب حاله، قاعدا او مضطجعا، أو كيف أمكنه، ولا يختم عمله بالإضاعة لعماد الدين الذي هو الصلاة.
Artinya: Hendaknya orang sakit bersikap hati-hati terhadap najis yang menimpanya baik mengena pada badannya ataupun pakaiannya yang dapat menghalangi keabsahan shalatnya. Juga hendaknya ia berhati-hati jangan sampai meninggalkan shalat. Hendaknya ia tetap shalat sesuai dengan keadaannya baik dengan cara duduk, terlentang, atau sebisanya. Jangan sampai hidupnya berakhir dengan melalaikan tiang agama, yakni shalat.”
Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesehatan dan memberikan kemudahan bagi individu yang sakit untuk menjalankan kewajiban agama tanpa membahayakan kesehatan mereka.
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS