Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Bagi orang tua Muslim, mengkhitankan anak adalah suatu sunnah yang justru membawa kebaikan anak itu sendiri. Lantas bisakah anak usia dini bahkan bayi yang baru berusia hitungan hari bisa dikhitan?
Pada beberapa daerah di Indonesia, terdapat tradisi mengkhitankan anak bayi baru beberapa hari lahir.
Dikutip dari laman NU Online, dalam kitab Tuhfatul Muhtaj dinyatakan bahwa batas usia anak laki-laki wajib segera dikhitan adalah ketika anak tersebut sudah baligh, yakni ketika anak tersebut telah berumur 15 tahun qomariyah atau telah mengeluarkan sperma. Namun, sebaiknya di usia 7 hari, 40 hari atau 7 tahun.
Jadi artinya mengkhitankan anak sejak usia 7 hari atau seminggu setelah dilahirkan sudah dapat dilakukan. Melakukan khitan sebaiknya melibatkan tenaga medis yang kompeten.
Seperti kata dr Ita Fajria, bahkan terdapat sejumlah manfaat khitan bagi kesehatan dan tumbuh kembang anak di masa depan. Semakin kecil usia anak dikhitan akan memperlukan prosedur juga singkat, terlebih proses pemulihan juga lebih cepat.
"Khitan atau sunat adalah peristiwa memotong ujung kulit yang menyelubungi penis. Secara agama khitan merupakan kewajiban syariat bagi tiap Muslim laki-laki," kata dr Ita dikutip blokTuban dalam tayangan video Pentingnya Khitan (Sunat) dalam Kondisi Steril dan Sesuai Prosedur Medis, dari Youtube NU Online, Sabtu (2/12/2023).
Lebih lanjut, dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Bali ini menjelaskan manfaat khitan secara medis, diantaranya:
1. Mencegah fimosis atau kelainan struktur kepala penis, yang sebenarnya normal terjadi pada anak-anak, namun berbahaya jika berlanjut hingga dewasa.
2. Alat kelamin pria atau penis mudah dibersihkan, sehingga akan mencegah seorang pria terhadap infeksi berat seperti gangrene atau kondisi medis berupa matinya jaringan tubuh karena tidak mendapatkan suplai darah yang cukup.
3. Khitan bisa menurunkan resiko infeksi saluran kencing atau kemih.
Sementara itu adapun untuk anak perempuan tidak ada batas umur, tapi dikembalikan pada kebiasaan daerah, dan hukum khitannya adalah sunnah sebagaimana fatwa Syekh Muhammad Abi Zahroh.
وانما يجب الختان ÙÙŠ ØÙŠ بعد البلوغ والعقل اذلاتكلي٠قبلهما Ùيجب بعدهما Ùورا .ويندب تعجيله ÙÙŠ سابعه الى ان قال.....Ùان آخر عنه ÙÙÙŠ الاربعين والا ÙÙÙŠ السنة السابعة. تØÙØ© ص٢٢٣ ج Ù©
ختان البنت مستØسن شرعا وقد اجازه النبي صلى الله عليه وسلم ولا سن Ù…Øدودة ÙÙŠ هذا المقام بل الأمر الى العر٠. Ùتاوي الشيخ ابي زهرة ص ١٧٣
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS