Pelaku Curas di Widang Tuban Tergabung Tim Guk Guk dan Orang Galau

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Polisi mendapatkan data bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di depan jalan SPBU Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban tergabung dalam Tim Guk Guk (TGG) dan Tim Orang Galau (TOG). Kelompok tersebut merupakan gabungan anggota dari wilayah Bojonegoro, Lamongan, Tuban, dan Gresik.

Kasatreskrim Polres Tuban, Iptu Rianto dalam keterangan resminya mengatakan, sementara ini ada tiga pelaku curas yang masih pelajar asal Kabupaten Lamongan yang dibekuk. Serta satu orang pelaku lainnya masih buron.

Inisial pelaku curas yang masih pelajar atau anak di bawah umur, yaitu MFA (15) statusnya Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), ADP (16)/ABH, dan DAF (18) (Tersangka).

"Awalnya Pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 para pelaku yang tergabung dalam tim TGG (Tim Guk Guk) dan TOG (Tim Orang Galau) gabungan Bojonegoro, lamongan, Tuban serta Gresik mendapat tantangan tawuran di Widang melalui chating whattsapp. Selanjutnya para pelaku berkumpul kemudian bergerak menuju ke wilayah Widang dan menyusuri jalanan Pantura Widang," kata Rianto, Senin (6/11/2023).

Memasuki hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib, lanjut Rianto rombongan para pelaku dari arah timur bertemu dengan rombongan dari arah barat tepatnya di depan pintu masuk SPBU Bunut turut Desa Bunut, Widang. Saat itu langsung terjadi tawuran dengan menggunakan senjata tajam.

Waktu itu tim rombongan para pelaku terdesak dan mundur ke arah timur namun ada anggota rombongan para pelaku yang tertinggal di tempat tawuran. Rombongan lainya kembali untuk memberikan bantuan kepada temanya yang tertinggal tersebut.

"Ketika sampai di pintu masuk SPBU Bunut rombongan para pelaku bertemu dengan tiga orang anak yang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah," imbuh mantan Kapolsek Jenu.

Pengendara tersebut ketakutan dan berusaha berbalik arah kearah barat namun pada saat berbalik sepeda motor korban terjatuh, dua anak melarikan diri. Sedangkan satu anak terjatuh di atas sepeda motor yang tak lain pelajar SMK 16 tahun asal Widang.

Pelaku ADP membawa celurit, MFA, G (DPO / membawa celurit) serta DAF turun dari sepeda motor dan mendekati korban yang terjatuh, kemudian ADP mengayunkan celurit kearah kepala dan punggung korban. Korban terjatuh diikuti G yang menyabetkan celurit kearah kepala korban kemudian diikuti oleh MFA melakukan pemukulan kearah tubuh korban dan diikuti DAF melakukan pemukulan kearah tubuh korban.

Melihat korban tergeletak dijalan dengan luka di kepala, kemudian pelaku G (dpo) mengambil sepeda motor milik korban yang posisi tergeletak di jalan dan membawa pergi kearah timur diikuti oleh pelaku DAF, MFA serta ADP pergi kearah timur meninggalkan korban tergeletak dipinggir jalan.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka di kepala dan menderita kerugian materiil senilai Rp. 8.000.000,-(Delapan juta rupiah) akibat sepeda motor diambil para pelaku karena didalam sepeda motor terdapat dompet serta HP merk OPPO A1K milik korban," terang Rianto.

Pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dijerat dalam pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e dan 2e KUHP Sub. pasal 363 ayat 1 ke 2e dan 4e KUHP Sub. pasal 480 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman penjara 9 tahun. [Ali/Dwi]