Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Usai memeriksa 15 anggota gangster tim TGG (Tim Guk Guk) dan TOG (Tim Orang Galau) saat ini terdapat 5 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban.
TGG dan TOG adalah 2 kelompok gangster yang berafiliasi untuk melakukan tawuran dengan kelompok gangster asal Kabupaten Tuban di Kecamatan Widang.
Namun saat berada di depan SPBU Widang, sekelompok remaja yang tergabung di TGG dan TOG malah menghajar seorang remaja yang sedang berada di SPBU.
baca juga:
Pelaku Curas di Widang Tuban Tergabung Tim Guk Guk dan Orang Galau
"Kelompok ini mendapatkan tantangan untuk melakukan tawuran di Tuban, namun ketika ada seorang anak, tiba-tiba di babibuka dan barangnya diambil," ujar Kapolres Tuban, AKBP Suryono
Untuk kedua kelompok tersebut, ternyata beranggotakan remaja dari Kabupaten Bojonegoro, Lamongan, Tuban serta Gresik.
5 Tersangka/ Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH), Gangster yang Diamankan
"Kemarin 15 orang yang telah kita amankan, dan dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi ada 5 orang bisa kita tetapkan sebagai tersangka," imbuh Suryono
Dari 5 orang tersebut 3 diantaranya masih di bawah umur, dan 2 sudah dewasa.
1. M.F.A (15) asal Kabupaten Lamongan.
2. A.D.P.P (16) asal Lamongan
baca juga:
Tiga Pelajar Lamongan Pelaku Curas Berclurit di Widang Tuban Dibekuk Polisi
Sedangkan 3 pelaku lainnya berasal dari Kabupaten Bojonegoro.
1. Dimas Ari Fadel (18) , warga Desa Kemlagilor, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan
2. Ahmad Gilang Alfaudin (20) warga Desa Sumbang, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.
3. M.R.D. F (17) asal Bojonegoro.
Peran Para Tersangka
Kejadian bermula saat kelompok gangster ini, berjumpa dengan korban AZ (15), asal Kecamatan Widang, pada hari Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kemudian anggota gangster berinisial A.D.P.P. sebagai orang yang membawa celurit, terus M.F.A., Gilang serta Dimas turun dari sepeda motor, dan mendekati korban yang terjatuh, karena tidak bisa melarikan diri.
Kemudian M.R.D. F. dan Gilang mengayunkan celurit dan pedang ke arah kepala dan punggung korban dan mengakibatkan korban terjatuh.
Tak berhenti disitu Gilang kembali menyabetkan celurit ke arah kepala korban. Dan sabetan ditambah lagi oleh M.F.A. Kemudian Dimas datang dan melakukan pukulan ke arah tubuh korban.
baca juga:
Kisah Tragis Gadis Dibacok Tangannya di Widang Tuban, Dua Hari Usai Umroh
Melihat korban tergeletak di jalan dengan luka di kepala. Gilang lantas mengambil sepeda motor milik korban yang posisi tergeletak di jalan.
"5 orang yang kita tetapkan tersangka ini yang berperan dalam aksi kemarin, ada yang bacok, memukul, dan mengambil barang korban," pungkas Suryono.
Dari kejadian ini, tersangka akan diancam dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.[Nur/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS