Reporter: Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, telah menetapkan sebanyak 578 orang yang masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif kabupaten dari 17 Partai Politik (Parpol), untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.
Artinya, jumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah ditetapkan oleh KPU Tuban dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada pertengahan Agustus 2023 lalu, tidak berkurang.
Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan mengatakan dari 578 peserta yang telah ditetapkan tersebut dari 17 Parpol yang ada di Kabupaten Tuban, dengan jumlah calon laki-laki sebanyak 357 dan perempuan berjumlah 221 orang.
"DCT sudah ditetapkan oleh KPU Tuban, yaitu sebanyak 578 orang mbak," ujarnya kepada blokTuban.com, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023).
baca juga:
Tanggapan Masyarakat Nihil, Daftar Calon Sementara Bacaleg Tuban Tak Ada Perubahan
Adapun rinciannya, lanjutnya, yaitu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 50 calon, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 50 calon, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 50 calon, Partai Golongan Karya (Golkar) 50 calon, dan Partai Nasdem 50 calon.
Sementara Partai Buruh 20 calon, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 4 calon, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 50 calon, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 15 calon, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 27 calon, serta Partai Amanat Nasional (PAN) 50 calon.
"Untuk Calon Legislatif dari Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ada 50 calon, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 12, Partai Perindo 31, dan Partai UMMAT 10 calon," terangnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Fatkul ini menambahkam setelah DCT ini telah ditentukan oleh KPU Tuban, maka tahap selanjutnya yaitu masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
baca juga:
Penculikan Petugas Pemilu 2024 dan Teror Bom Jadi Ancaman yang Diwaspadai di Tuban
Dengan demikian, ia berharap agar para Caleg yang sudah ditetapkan oleh KPU Tuban, agar bisa memanfaatkan masa kampanye dengan sebaik-baiknya, untuk menyakinkan masyarakat.
"Kami berharap Caleg yang sudah ditetapkan KPU, agar bisa memanfaatkan masa kampanye untuk meyakinkan calon pemilih, dengan menyampaikan visi misi program dan citra diri meraka, dengan tetap harus mentaati PKPU terkait kampanye," imbuhnya. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS