Pemilu Tahun 2024: Financial Capital Vs Human Capital

Penulis: Hendra Suwardana

blokTuban.com - Penghujung berakhirnya tahun 2023 yang hanya kurang dua bulan lagi, semua orang akan menyambut gegap gempita Tahun 2024. Pada tahun 2024 bangsa Indonesia mempunyai hajatan lima tahunan sebagaiman amanat konstitusi UUD 1945 pasal 22E.  

Berdasar PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tahapan penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya yang mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU- XI/2013 bahwa pemilu harus dilangsungkan serentak untuk memilih presiden dan anggota lembaga perwakilan. 

Semua proses pemilihan tata pemerintahan tersebut nyaris dan bersifat tunggal hanya dapat dilalui melalui organisasi politik/ partai politik. Partai politik (parpol) memiliki peran penting dalam pada Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dengan fungsi utamanya adalah pencalonan dalam Pemilihan Umum dan/ atau Pemilukada. 

Parpol berperan mencalonkan seseorang yang kreterianya diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) untuk berkompetisi dalam pemilihan baik pemilihan presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) maupun pemilihan kepala daerah.

Kerja-kerja partai politik pada area kontestasi adalah memenangkan hingga berada di level pemerintahan. Merujuk Montesquieu ada pada tata kelola trias politica (eksekutif, legislative dan yudikatif). 

Pada level eksekutif akan menjalankan visi misi dan program kerja yang disampaikan saat kampanye. Sedangkan pada level legislative pada domain budgeting dengan pemerintah untuk membahas dan menentukan pagu anggaran; controlling terhadap kinerja pemerintah dalam menjalankan pemerintahan; dan legislasi bersama pemerintah (eksekutif) membuat suatu peraturan perundang- undangan atau peraturan daerah. 

Fungsi yang mengikat partai juga pada domain edukasi politif dengan tujuan mendorong partisipasi baik untuk memilih atau dipilih dalam prepspektif pentingnya hak suara mereka. 

Fungsi-fungsi ini diatur dalam UUD 1945 untuk memastikan bahwa sistem politik Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, yakni representasi, partisipasi rakyat, dan pembagian kekuasaan. Dengan demikian, partai politik memegang peran sentral dalam proses politik Indonesia sesuai dengan kerangka hukum yang diatur dalam UUD 1945 guna sebuah pemerintahan yang berdaulat. 

Pemilu tahun 2024 diikuti sebanyak 18 Partai Politik dan tiga (3) Pasangan Presiden dan Wakil Presiden di tingkat nasional. Mengenai DPR RI yang dapat dinyatakan lolos memperoleh kursi adalah berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu dengan ambang batas perolehan suara/ kursi secara nasional (parlemen threshold) sebesar 4 %. Pada pemilu Tahun 2024 akan memilih 3 Pasangan Presiden dan Wakil Presiden; 575 Anggota DPR RI, 136 Anggota DPD, 2027 Anggota DPRD Provinsi; 17610 Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dan 545 Kepala Daerah di 37 Provinsi  dan 415 Kabupaten /kota se Indonesia (kpu.go.id).

Hakikat Berkuasa

Manusia secara dasariah bergerak pada spektrum sebagai zoon politicon, kata Aristoteles. Kehendak untuk berorganisasi dan menguasai menjadi kharakter manusia. 

Ditambah dengan teori ekonomi dengan dalil utamanya bahwa pemenuhan kebutuhan akan keinginan manusia bersifat tidak terbatas, sedangkan pada alat sumber daya pemenuhannya bersifat sangat terbatas. Hukum pasar akan menjadi penentu dengan teori permintaan dan penawaran. 

Senyampang dengan itu, perebutan kursi kekuasan baik wilayah eksekutif maupun legislatif dimanapun akan sangatlah dinamis. Semua berlomba dapat berkuasa. Secara doktriner kekuasaan itu harus direbut untuk dikembalikan pada pemilik (pemberi mandat) kekuasaan. 

Kehadiran sebuah kekuasaan tidak boleh sebatas konsep “penjaga malam” sebagaimana dikemukakan Immanual Kant, yang mana hanya mengurus rutinitas formalitas birokratik terhadap masyarakatnya. Menghadirkan kekuasaan sebenarnya memastikan tujuan dari republik ini didirikan dan itu tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 diantaranya mensejahterahkan masyarkat, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi seluruh tumpah tanah air dan ikut menjaga ketertiban dunia.

Pemerintah yang dapat melaksanakan tersebut adalah pemerintah yang memperoleh mandat secara demokratis dari masyarakatnya sebagai kontrak sosial dalam bahasa John Locke. Oleh karenanya, kehadiran pemilu Tahun 2024 harus dipastikan pelaksanaanya sebagaimana pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu; mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Semua prinsip tersebut dilakukan dalam rangka menghasilkan pemerintahan yang mempunyai legitimasi. 

Hakikat menjalankan kekuasaan seperti yang di ungkapkan Michel Foucault dengan karya terkenalnya "The Birth of Biopolitics" dan "Discipline and Punish". Pendekatan yang dipakai Foucault adalah memeriksa bagaimana kekuasaan beroperasi dalam masyarakat modern. 

Dia berfokus pada gagasan-gagasan kekuasaan pengetahuan (knowledge power) dan kekuasaan disipliner (disciplinary power) yang memengaruhi individu dan masyarakat secara luas. Pendek kata, bahwa pelaksanaan pemilu itu sebenarnya pelaksanaan evaluasi kepemimpinan dengan bertambahnya kecerdasan dan kesadaran suatu masyarakat. 

Ideaslisme Vs Pragmatisme 

Pada semua kontestasi selalu mengedepankan segala cara untuk menang baik itu secara etis maupun tidak etis. Doktrin ini dipopulerkan oleh Niccolo Machiavelli yang menggunkan suatu pendekatan bahwa memandang kekuasaan sebagai suatu tujuan yang harus dicapai dengan menekankan pentingnya realisme politik dan kekuasaan sebagai instrumen untuk mempertahankan kekuasaan. 

Panggung politik di negeri ini dalam memilih pemimpin sudah sangat familiar dipertontonkan transaksional pragmatismenya dengan memberi imbalan sesuatu, dalam Bahasa popular NPWP (Nomer Piro, Wani Piro) dan juga para incumbent menggunakan segala rupa memobilisasi kekuasaannya dengan ancaman yang menyertainya apabila tidak mengikutinya. 

Secara praksis hari ini kita kehilangan atau merasa asing dengan politik adiluhung yang diajarkan oleh Ki Hajar Dewantara dengan istilah Ing Ngarso Sung Tulodo (memberi keteladanan saat memimpin), Ing Madya Mangon Karsa (berperan aktif dalam kemasyarakatan) dan Tut Wuri Handayani (memberi motivasi dalam kepemimpinan). Doktrin ini lebih dikenal sebagai ide gagasan oleh Hegelian, dimana kehadiran manusia itu dapat dinilai dari ide atau gagasan yang disampaikan.

Oleh karenanya, dengan kecerdasan suatu masyarakat akan dapat menuntun masa depan bangsanya, sebaliknya apabila Indeks Pembangunan Manusia (IPM) masih rendah maka akan membuat bangsa dengan masa depannya tertatih-tatih dalam kesuraman. Peningkatan SDM menjadi penting bagi semua pihak untuk memiliki kesadaran dalam membangun peradaban bangsanya. Pendidikan adalah pelita penuntun arah masa depan kehidupan suatu negara. Sejarah suatu bangsa itu akan ditulis siapa yang memperoleh kekuasaan, History has been written by the victors yang dikemukakan oleh Winston Churchill

 

*Penulis adalah mahasiswa Doktoral PSDM Unair Surabaya sekaligus Dosen Univesitas PGRI Ronggolawe Tuban.

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS