Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Setiap melaksanakan ibadah shalat, umat Islam diwajibkan membaca surat Al-Fatihah. Lantas saat menjadi makmum kapan waktu membaca Surat Al-Fatihah yang tepat?
Terkait kapan sebaiknya seorang makmum membaca Al-Fatihah, dikutip dari laman Nu Online, hal ini dapat ditemukan jawabannya dalam kitab Bidayatul Hidayah, karangan Imam al-Ghazali, sebagai berikut:
Ùˆ يجهر بقوله آمين ÙÙŠ الجهرية Ùˆ كذلك المأموم Ùˆ يقرن المأموم تأمينه بتأمين الإمام معا لا تعقيبا له Ùˆ يسكت الإمام سكتة عقب الÙاتØØ© ليئوب إليه Ù†Ùسه Ùˆ يقرأ المأموم الÙاتØØ© ÙÙŠ الجهرية ÙÙŠ هذه السكتة ليتمكن من الاستماع عند قراءة الإمام Ùˆ لا يقرأ المأموم السورة ÙÙŠ الجهرية إلا إذا لم يسمع صوت الإمام
Artinya: Hendaklah imam mengeraskan suaranya ketika mengucapkan ‘âmîn’ (segera selesai membaca surat Al-Fatihah), demikian pula makmum hendaknya melakukan hal yang sama dengan imam sacara bersama-sama dan tidak menunggu imam selesai mengucapkannya. Hendaklah imam diam sejenak atau beberapa lama setelah membaca surat al-Fatihah. Hal ini dimaksudkan agar di samping ia dapat mengatur napasnya kembali, juga agar makmum membaca al-Fatihah dengan suara jelas pada saat ia diam. Cara ini memungkinkan makmum dapat sepenuhnya mendegarkan bacaan imam, dan makmum hendaknya tidak membaca surat kecuali bila ia tidak bisa mendengarkan suara bacaan imam. (Imam al-Ghazali, Bidayatul Hidayah dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali: Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, t.th., hal. 409).
Dapat disimpulkan bahwa seorang imam hendaknya secara bersama-sama dengan makmum mengucapkan “âmîn” dengan suara keras. Segera setelah itu hendaknya imam diam sejenak atau beberapa lama guna memberikan kesempatan kepada makmum menyelesaikan bacaan Al-Fatihah masing-masing sekaligus memanfaatkan kesempatan ini untuk mengatur napasanya normal kembali.
Bagi makmum shalat jamaah ketika membaca Al-Fatihah harus dengan suara jelas (tidak dibatin) namun tidak sampai mengganggu makmum lain di sebelah kiri dan kanannya. Ketika para makmum kira-kira telah selesai membaca Al-Fatihah masing-masing, hendaklah imam membaca surat dengan suara keras agar didengar secara jelas oleh mereka.
Meski petunjuk Imam Al-Ghazali tentang kapan sebaiknya makmum membaca Al-Fatihah sudah jelas sebagaimana disebutkan dalam kitab Bidayatul Hidayah ini, dalam praktiknya imam tidak selalu memberi waktu yang cukup kepada makmum sebelum melakukan ruku. Jarak antara “âmîn” dengan bacaan surat terkadang sangat pendek. Akibatnya kadang-kadang terjadi makmum masih membaca Al-Fatihah pada saat imam sudah mulai membaca surat.
Apalagi di saat Ramadlan di mana umat Islam disunahkan melaksanakan jamaah shalat tarawih. Kadang terjadi ada seorang imam yang cepat sekali baik gerakan maupun bacaannya di dalam shalat. Hal ini memang tidak mempengaruhi keabsahan shalat berjamaah, tetapi kurang baik dilihat dari adab berjamaah.
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS