Kronologi Pencurian Mobil Pengasuh Ponpes Langitan Tuban Oleh 3 Orang, Pelaku Utama Berusia 19 Tahun

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Pencuri Mobil pickup Mitshubishi L300 milik salah satu pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Langitan, akhirnya berhasil di bekuk oleh Satreskrim Polres Tuban, bersama dengan mobil curiannya. 

Diketahui, mobil pickup tersebut, hilang pada Minggu (13/8/2023) lalu, sekira pukul 18.30 Wib, saat berada di belakang sebuah toko bangunan tepatnya di Dusun Mandungan, Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. 

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana mengatakan jika pelaku pencurian mobil pickup tersebut, ada tiga orang dan saat ini sudah berhasil di kandangkan oleh pihaknya di tahanan Polres Tuban. 

"Satreskrim berhasil mengungkapkan terkait tindak kriminal pencurian dan pemberatan. Jadi awal laporannya itu di Polsek Widang, untuk TKP ini di belakang toko UD. Fajar,"  katanya, Selasa (22/8/2023). 

Adapun tiga pelaku pencurian tersebut masing-masing berinisial CF (19) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, HW (39) warga Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, dan RW (29) warga asal Kecamatan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. 

Baca juga:

Suksmawan Pelapor 2 Penyidik Polres Tuban ke Polda Jatim Dapat Penangguhan Penahanan

Menurut Tomy sapaan akrabnya, ketiga pelaku itu mengawali aksinya dengan menaiki bus umum dan turun di depan toko. Namun, karena pagar toko terkunci sehingga tersangka menaiki dan merusak pintu pagar untuk mengambil mobil pickup Mitshubishi L300 tersebut. 

"Setelah itu, barang bukti itu dibawa ke Surabaya dan Sampang. Namun setelah sampai di Sampang, Alhamdulillah berhasil kita amankan. Jadi penangkapan kurang dari 1 x 24 jam," ujarnya. 

Selain itu, Tomy menjelaskan jika peran utama dalam aksi pencurian ini, dilakukan oleh CF (19) yang datang ke depan toko material dengan menggunakan bus dan turun di Jembatan Widang-Babat. Setelah turun, CF berjalan kaki menuju ke lokasi toko bangunan tersebut. 

Setelah berhasil membobol dan masuk ke dalam pagar, CF langsung mengendarai mobil tersebut ke Surabaya dan kemudian menghubungi tersangka lainnya yaitu RW dan HW, untuk mengantarkannya menjual mobil hasil curiannya itu dengan iming-iming uang. 

Baca Lainnya:

PC PMII Tuban Temukan Dugaan Satpol PP Terlibat Kekerasan Saat Mengamankan Demo Bupati Tuban

"Jadi ketika di petik langsung dicarikan pembelinya, tapi ketika sampai Sampang berhasil kita amankan," tambahnya. 

Atas tindakan pencurian yang dilakukan tersebut, mereka harus menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 363 Ayat 1 Huruf 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [Sav/Ali]