Kejari Awasi Dana BOS, Bupati Tuban Wanti-wanti Kepala Sekolah

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Terdapat perubahan mekanisme penyaluran Dana BOS Reguler sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik, Jumat (18/8/2023). 

Dikutip blokTuban.com dari situs resmi Kemendikbud, sebelumnya penyaluran Dana BOS Reguler terbagi ke dalam 3 tahapan setiap tahunnya, mulai tahun 2023 ini penyaluran Dana BOSP Reguler akan terbagi menjadi 2 kali salur) setiap tahunnya dengan ketentuan berdasarkan PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b.

Tahap I disalurkan paling banyak 50% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat Bulan Januari tahun anggaran berjalan,

Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, paling cepat Bulan Juli tahun anggaran berjalan. 

Penyesuaian penyaluran Dana BOSP Reguler tahap 1 sebesar atau maksimal 50% adalah berdasarkan kepemilikan SiLPA pada satuan pendidikan di tahun anggaran 2022.

Baca Juga:

KKN Mahasiswa IAI Al-Hikmah Tuban Implementasikan Penelitian Partisipasi dan Tindakan

Dalam rangka ketaatan hukum dan dasar hukum serta penatausahaan aset yang bersumber dari dana BOS, Pemerintah Kabupaten Tuban bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tuban memberikan sosialisasi peningkatan SDM Kepala Sekolah di Tuban. 

Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky membuka sosialisasi itu berpesan kepada seluruh kepala sekolah SD/SMP baik negeri maupun swasta diundang, untuk bisa mengikuti sosialisasi tersebut. Menurutnya, penting bagi kepala sekolah mengetahui penggunaan alokasi dana BOS secara baik dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Aturan penggunaan dana BOS terus berubah. Jadi perlu selalu dipahami dan di-update, utamanya kepala sekolah," ungkapnya kepada media. 

Sebab, diakuinya, masih banyak Kepala Sekolah yang belum begitu paham dengan aturan-aturan baru dalam hal manajemen pengelolaan dana BOS. Diharapkan, usai mengikuti sosialisasi ini, seluruh Kepala Sekolah dapat mengetahui dan terus meng-update informasi terbaru perihal aturan-aturan terbaru.

"Hal ini penting, agar program yang dijalankan sekolah dapat berjalan efektif dan efisien," imbuhnya.

Lainnya:

Sekolah Perjual Belikan LKS Bahan Ajar? Dinas Pendidikan Tuban: Jangan Ada Paksaan!

Lindra juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Tuban yang telah membuka diri berkolaborasi untuk memberikan edukasi perihal hukum, salah satunya tentang sistem manajemen pengelolaan alokasi dana BOS. Kolaborasi ini akan membawa sinergi untuk melakukan percepatan program pendidikan utamanya yang berasal dari dana BOS.

"Maksimalkan tentang sistem manajemen anggaran yang sesuai dengan aturan hukum berlaku agar Silpa dari BOS bisa terserap maksimal," tambahnya. 

Berikut contoh skema penyaluran BOSP Reguler 2023 dengan adanya SiLPA dan tidak adanya SiLPA:

- Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta, SiLPA Rp10 juta maka, pada tahap 1 satuan pendidikan akan menerima penyaluran Dana BOSP sebesar Rp40 juta dan tahap 2 akan menerima Rp50 juta. SiLPA 10 juta diperhitungkan sebagai pengurang salur tahap 1 di tahun berkenaan. 

- Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta dan tidak memiliki SiLPA sama sekali, maka pada penyaluran tahap 1 satuan pendidikan akan menerima salur Rp50 juta dan tahap 2 akan menerima Rp50 juta. 

Agar dapat menerima penyaluran Dana BOSP Reguler pada tahun anggaran berkenaan, satuan pendidikan perlu untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP kepada Kementerian. 

Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek 63/2022 Bagian Ketujuh tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP, Pasal 51 ayat 2 poin a dan b. [Ali]