Tahap Satu, Sekolah di Tuban Terima Dana BOS 67,4 Milliar Untuk Apa?
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik, 2023 ini penyaluran dana BOS Reguler akan terbagi menjadi 2 kali penyaluran (setiap semester).