Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Upacara bendera merah putih pada 17 Agustus diperingati sebagai hari kemerdekaan Indonesia, yang menandai proklamasi kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Belanda pada tahun 1945.
Upacara bendera 17 Agustus biasanya dilaksanakan di berbagai tempat di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat nasional hingga daerah-daerah. Upacara ini adalah bagian penting dari peringatan Hari Kemerdekaan dan biasanya dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk pejabat pemerintah, siswa sekolah, organisasi masyarakat, dan warga umum.
Berikut ini susunan upacara 17 Agustus yang bisa menjadi acuan sekolah dan institusi di Indonesia mengadakan upacara bendera berdasarkan Pedoman Peringatan HUT RI ke 78 tahun yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Susunan Upacara 17 Agustus Menurut Pedoman Peringatan HUT RI Sekurang-kurangnya Terdiri Atas:
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
2. Pembina upacara tiba di tempat upacara
3. Penghormatan kepada pembina upacara
4. Laporan pemimpin upacara
5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)
10. Amanat pembina upacara
11. Pembacaan doa
12. Laporan pemimpin upacara
13. Penghormatan kepada pembina upacara
14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
Upacara selesai, barisan dibubarkan
Biasanya upacara 17 Agustus pada Hari Kemerdekaan RI dilaksanakan mulai pukul 07.00 waktu setempat.
Teks Proklamasi Kemerdekaan RI
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta
Teks Pancasila
Pancasila
Ketuhanan yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Teks Pembukaan UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS