Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - "Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan".
Itulah tulisan pada Pasal 181 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Namun kenyataan di lapangan berbeda, di Kabupaten Tuban ternyata masih ada sekolahan yang melakukan iuaran Lembar Kerja siswa (LKS) di sekolah.
Hal ini di beberkan oleh M yang mengatakan bahwa di wilayah Tuban kota masih ada ada iuran LKS, kepada para siswa-siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Sekolah di Tuban kota," ujar M.
Diketahui untuk pembayaran LKS bagi kelas 7 dan 8 adalah sebesar Rp200 ribu, sedangakan untuk kelas 9 Rp310 ribu semua itu para siswa siswi akan mendapatkan 11 buku LKS.
Sementara Itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat mengatakan bahwa LKS adalah sebuah kebutuhan personal setiap siswa atau orang tua.
"Kalau berbicara LKS adalah sebuah kebutuhan personal bukan oprasional, dan tak busa dianggarkan oleh sekolah," ujar Abdul Rakhmat.
Namun pria yang akrab disapa Rakhmat ini menjelaskan jika sekolah tidak boleh memaksakan atau mewajibkan siswanya atau orang tua agar membeli LKS.
Disinggung terkait kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) jika misal tidak membeli LKS mantan staf ahli bupati bidang perekonomian, keuangan, dan pembangunan ini menuturkan jika sebenarnya KBM sudah cukup menggunakan buku dari sekolah (buku paket).
"Yang tidak beli nanti para siswa bisa menggunakan berbagai cara, mau foto copy atau apa silahkan, dan siswa diberi kesempatan, dan jangan ada paksaan," sambungnya.
Lebih lanjut Rakhmat mengimbau jika memang ada paksaan dari sekolah untuk melaporkan ke Disdik Tuban.
"Nantinya sekolah akan kita tegur jika memang memaksa atau mewajibkan untuk membeli sebuah LKS," imbuhnya. [Nur/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS