Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Para nasabah Koperasi Usaha Mandiri Bersama (UMB) Singgahan yang diduga menjadi korban penggelapan uang tabungan menggeruduk Polres Tuban untuk melakukan laporan. Namun bukannya diterima, mereka malah disuruh membuat surat aduan sendiri, Jumat (4/08/2023).
Dari pengakuan salah satu orang yang hendak melapor berinisial K (43) membeberkan alasan kenapa ia dan nasabah lainnya hendak melaporkan UMB Singgahan ke Polres Tuban, lantaran uang yang telah ia tabung dan depositkan selama 2 tahun dengan total ratusan juta tak kunjung dikembalikan.
"Deposit Rp80 juta dijanjikan akan dikembalikan, namun tak kunjung dikembalikan juga, kalau ditotal sama uang tabungan saya ada sekitar Rp130 juta," Ujar K.
baca juga:
Mahasiswi Tuban Jadi Korban Tabrak Lari, Kepalanya Hancur Terlindas Truk Sopir Kabur
Selain uang yang macet, diketahui Kepala UMB juga diduga ada indikasi melarikan diri. Sebab sudah 6 bulan ia tidak pernah pulang.
"Ada indikasi melarikan diri, 6 bulan sudah tidak pulang," imbuhnya.
Namun sekitar 5 orang nasabah yang datang jauh-jauh dari Kecamatan Singgahan ke Polres Tuban untuk melaporkan kejadian ini harus pulang dengan tangan hampa, sebab mereka malah disuruh membuat surat aduan sendiri.
"Di sini saya mau melapor namun sama Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) malah disuruh membuat surat aduan sendiri, padahal saya sudah bawa bukti. Selain itu saya juga tidak tahu bagaimana membuat surat aduan," sambungnya.
Disinggung ada berapa orang yang menjadi korban menurut K ada sekitar 50 orang yang menjadi korban selain itu ditaksir kerugian para pelapor ini mencapai miliaran rupiah.
"Kalau milyaran ada mungkin, soalnya setiap orang beda-beda," imbuhnya.
baca juga:
ASN Tuban Kebobolan Uang Rp10 Juta di Rekening Tabungan BRI
Sementara itu Kasat reskrim polres Tuban AKP Tomy Prambana saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com terkait pelapor yang disuruh membuat surat aduan sendiri. Ia mengarahkan ke KBO Satreskrim Polres Tuban Iptu Edhie Sis.
"Saya masih giat di Surabaya. Tolong hubungi KBO Reskrim dulu ya," tulis Kasat reskrim polres Tuban AKP Tomy Prambana.
Semetara itu KBO Satreskrim Polres Tuban Iptu Edhie Sis saat di konfirmasi blokTuban mengatakan jika prosedurnya laporan harus membawa bukti dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang hendak melaporkan.
"Jika prosedur melakukan laporan harus membawa bukti-bukti dan KTP bagi yang mau melapor," ujarnya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Edhi menuturkan jika dalam proses pembuatan surat aduan itu nantinya dibuatkan di Polres.
"Dibuatkan disitu, nanti dibantu toh," sambungnya.[Nur/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS