Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menetapkan jadwal kampanye hingga hari tenang. Peraturan tersebut, tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan mengatakan jika masa kampanye Pemilu serentak, akan dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
"Masa kampanye di mulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," ujarnya kepada blokTuban.com saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Selain menetapkan jadwal masa kampanye Pemilu, KPU juga telah menetapkan jadwal kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres), apabila terjadi putaran kedua yaitu pada 2 Juni hingga 22 Juni 2024.
Sementara masa tenang sebelum pemilu dilaksanakan selama 3 hari, yaitu diberlakukan sejak 11 Februari sampai 13 Februari 2024.
"Melakukan kampanye sesuai jadwal dan metode kampanye yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Lebih lanjut, saat disinggung terkait aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Tuban, pria yang akrab disapa Iksan ini mengatakan jika ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Tuban.
Dimana APK sendiri tidak diperbolehkan dipasang disembarang tempat, seperti halnya di lingkungan tempat ibadah, lingkungan kantor pemerintahan, lingkungan kampus ataupun sekolah, hingga di Tuban lingkungan Rumah Sakit.
Kendati demikian, ia menambahkan jika Perda yang mengatur tentang tempat APK tersebut, biasanya mengalami perubahan setiap dilangsungkannya Pemilu.
"Terkait tempat Alat Peraga Kampanye ada peraturan daerah yg mengatur pemasangan baliho, spanduk, umbul-umbul ataupun lainnya," tutupnya. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS