13 Kali Berhasil di Tuban, Pelaku Curanmor Ternyata Nelayan Asli Pasuruan

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Polisi beberkan identitas pelaku pencurian motor (Curanmor) yang berhasil digagalkan oleh seorang wanita di area parkiran kantor Notaris dan PPAT Nuril Aini. SH. M.k.n yang beralamatkan di Letda Soecipto no 05 Kelurahan Perbon, Kecamatan/Kabupaten Tuban. 

Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari  saat di konfirmasi blokTuban.com mengatakan kalau pelaku bukanlah orang Kabupaten Tuban melainkan orang luar Tuban. 

"Pelaku bukan orang Tuban," ujar Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari kepada blokTuban.com, Jumat (7/07/2023). 

baca juga:

- Heroik! Detik-detik Wanita Gagalkan Pencurian di Tuban

- Aksi Pencurian Kabel Listrik di Tuban Terekam CCTV, PLN Merugi Rp 9 Juta

 

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Jamhari ini menjelaskan kalau pelaku berinisial M I (24) warga Desa Tambaklekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dalam kesehariannya pelaku bekerja sebagai seorang nelayan di Pasuruan. 

Pelaku sengaja datang di Kabupaten Tuban untuk melakukan aksi pencurian dan usai melakukan aksi pencurian ia akan kabur dan langsung membawa barang curiannya  untuk nantinya dijual. 

"Pelaku tidak menetap di Tuban jadi habis mencuri langsung pulang lagi ke rumahnya," imbuhnya. 

Namun terkait nantinya akan dijual kemana mantan kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban ini menuturkan, kalau masih dalam pengenmbangan. 

baca juga:

Faktor Ekonomi dan Rumah Tangga Kandas Alasan Pria di Tuban Nekat Curi Besi

Serta dari keterangan pelaku didapatkan fakta bahwa pelaku  telah melakukan aksi pencurian di 13 tempat berbeda yang ada di Kabupaten Tuban serta dua tempat lagi di Kabupaten Lamongan dan Gresik.

"Apakah ini jaringan masih tahap pengembangan," bebernya. 

Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan terjerat pasal Pasal 362 KUHP.[Nur/Dwi]

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS