Cuti Hari Raya Idul Adha, Kapan PN Tuban Bukan Lagi?

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Tuban akan tutup sementara waktu, Karena adanya cuti hari raya Idul Adha. Lantas kapan pelayanan PN Tuban akan kembali dibuka? 

Diketahui beberapa hari belakangan ini banyak sekali masyarakat Kabupaten Tuban yang yang berbondong-bondong datang ke PN Tuban untuk mengurus surat keterangan tidak pernah di pidana, guna sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai perangkat desa. 

Ditemui di ruangannya Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan jika pelayanan PN Tuban akan kembali buka pada hari senin tanggal 3 Juli 2023.

"Pelayanan buka kembali pada hari Senin," ucap Humas PN Tuban Uzan Purwadi, Selasa (27/06/2023). 

Untuk itu Pria yang akrab disapa Uzan ini berpesan agar masyarakat yang hendak mengajukan permohonan surat tidak pernah dipidana, agar memanfaatkan waktu cuti ini untuk menyiapkan beberapa persyaratan yang ada. 

Untuk syarat yang harus dipenuhi saat hendak mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana yaitu :

1. Foto copy KK (1 lembar)

2. Foto copy KTP (1 lembar)

3. Foto copy asli dan asli SKCK (1 lembar)

4. Pas foto 4x6 (2 lembar)

5. Materai (1 lembar)

6. Surat permohonan dari aplikasi Eraterang (1 lembar)

7. Surat pernyataan. [Nur/Dwi]

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS