Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Kabar belum adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tambang batu gamping milik PT Semen Indonesia (SMGR) yang berada di kawasan hutan Kabupaten Tuban, turut mendapatkan perhatian dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.
Kabar belum adanya IPPKH oleh PT Semen Indonesia ini sendiri, tertulis dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor SK.196/MENLHK/SETKEN/KUM.1/3/2023, tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangung di dalam kawasan hutan, yang tidak memiliki perijinan di bidang kehutanan tahap XI, pada Maret 2023.
Kepada blokTuban.com, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi mengatakan jika pihaknya akan melakukan pengecekan terkait kebenaran dari kabar tersebut.
“Akan kami cek dulu, apa benar belum mengantongi izin dari Perhutani,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).
Artikel Lainnya:
- Baru Dua Layanan MPP Digital Tuban yang Tersedia di Website Nasional
- Dinas Pertanian Tuban Buka Pendaftaran Asuransi Gagal Panen
- Pasca Kecelakaan Kerja di PT Semen Indonesia, Pengawas Ketenagakerjaan Jatim: Akan Kami Selidiki
Menurutnya, jika memang PT Semen Indonesia terbukti belum memiliki izin dari Perhutani, maka Miyadi meminta harus dilakukan pembenahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Di samping itu, politisi dari Partai PKB tersebut, juga akan memberikan rekomendasi kepada perusahaan, agar segera memenuhi perizinannya, apabila terbukti belum mengantongi IPPKH tersebut.
“DPRD tidak memiliki kewenangan untuk persoalan izin tersebut, setelah melakukan pengawasan terjadinya kekurangan izinnya, merekomendasi untuk segera dipenuhi izinnya,” katanya.
Untuk diketahui, selain PT Semen Indonesia, terdapat pula perusahaan lain yang tidak mengantongi izin di bidang kehutanan, yaitu perusahaan swasta yang bergerak di bidang nikel, batubara, mineral, hingga bijih besi. [Sav/Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS