Oleh : Andriana Wahyu Hartanti, S.Pd.*
blokTuban.com - Setiap individu adalah unik dan memiliki keistimewaan masing-masing, sekalipun dia mengalami hambatan atau berkebutuhan khusus. Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) juga mempunyai hak yang sama seperti siswa lainnya (baca: normal/bukan berkebutuhan khusus) dalam hal pendidikan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31, Senin (29/5/2023).
Tidak ada ciptaan Tuhan yang gagal demikian pula dengan siswa yang berkebutuhan khusus, sekalipun dia memiliki hambatan atau kekurangan. Oleh karenanya mereka pun mendapat kesempatan yang sama seperti teman-teman yang lainnya untuk belajar bersama dalam satu rombongan belajar di sekolah inklusif.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban sebagai pemangku kebijakan atau stakeholder pendidikan inklusif dalam pelaksanaan tanggungjawabnya untuk berperan aktif apalagi Tuban sudah mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten Inklusif pada 17 Desember 2017. Artinya semua sekolah di jenjang dasar (SD) dan menengah (SMP) mau tidak mau harus mau menerima siswa berkebutuhan untuk dapat belajar bersama dalam satu rombel dengan siswa lainannya yang tanpa berkebutuhan khusus/reguler.
Dalam menyikapi hal tersebut di atas maka Bidang Pengelolaan Sekolah Menengah Pertama Dinas Kabupaten Tuban sejak hari Senin, 15 Mei 2023 sampai Rabu, 31 Mei 2023 melaksanakan Pelatihan Pendidikan Inklusif untuk Guru Pembimbing Khusus (GPK) yang tujuannya adalah untuk memenuhi tuntutan Guru Pembimbing Khusus di sekolah-sekolah inklusif yang ada di Tuban agar pelayanan pendidikan baik akademik maupun non akademik bagi siswa berkebutuhan khusus dapat terlaksanakan dengan semaksimal mungkin.
Pelatihan ini peruntukannya dan diikuti oleh 120 orang guru lintas mapel SMP Negeri di Kabupaten Tuban. Terbagi menjadi dua gelombang yaitu 60 orang guru di gelombang 1 dilaksanakan pada Senin, 15 sampai Selasa, 22 Mei 2023. Sedangkan gelombang 2 diikuti oleh 60 orang guru pada Rabu, 23 sampai Rabu, 31 Mei 2023. Materi pelatihan terbagi menjadi 2 tahapan yaitu Tahap Ketrampilan Dasar dan Tahap Lanjut.
Untuk materi tahap ketrampilan dasar (teori) meliputi, mengenal anak berkebutuhan khusus, karakteristik anak berkebutuhan khusus (anak dengan gangguan penglihatan, anak dengan gangguan dengar dan wicara, anak dengan gangguan gerak, anak dengan gangguan intelektual, anak berkesulitan belajar, anak dengan gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif, anak CIBI, anak dengan autisme).
Lainnya, pendidikan Inklusi, kebijakan dan regulasi pendidikan Inklusi, pemangku kepentingan/stakeholder dalam Pendidikan Inklusi, pusat sumber dan jejaring kerjasama, fungsi dan peran guru pembimbing khusus, layanan kompensatoris untuk anak berkebutuhan khusus, strategi KBM yang fleksibel dan akomodatif.
Untuk materi pelatihan tahap lanjut (praktek) yang meliputi, Identifikasi, Asesmen (asesmen perkembangan bahasa dan komunikasi, asesmen motorik, asesmen akademik dan non akademik), profil siswa, Program Pembelajaran Individual (PPI), dan RPP Akomodatif.
Dengan adanya pelatihan ini diharapkan nantinya setelah selesai dan guru-guru kembali ke satuan pendidikan masing-masing dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dan menjadi agent perubahan di sekolahnya, serta dapat menjadi GPK di mapel masing-masing yang diampunya. [*/Ali]
*Trainer Inklusi Pendidikan dan Pengurus IGI Kab. Tuban.
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS