Dua Anggota Polisi Diadukan ke Propam Polda Jatim, ini Tanggapan Polres Tuban

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – 'PAK KAPOLRI, SAYA OTW Lapor PROPAM Jatim, 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya bapak' itulah tulisan yang dibawa Suksmawan (48) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/ Kabupaten Tuban saat mengadu ke Propam Polda Jawa Timur (Jatim).

Ia mengadukan dua anggota Polres Tuban atas penetapan dirinya sebagai tersangka terkait kasus penipuan yang melibatkannya belakangan ini.

Menanggapi kasus tersebut Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta mengatakan bahwa penetapan status tersangka atas nama Suksmawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur, termasuk hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

baca juga: Kendarai Sepeda Motor, Pria di Tuban Datangi Polda Jatim Untuk Lapor ke Propam Ada Apa?

“Dari pemeriksaan dan alat bukti semua sudah memenuhi unsurnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta.

Tak hanya itu pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan, serta beberapa alat bukti dalam perkara ini juga sudah cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Kita sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kita periksa rekening bank dan lainnya. Memang benar orang tersebut terlibat,” jelasnya.

baca juga: Wakil Ketua DPRD Tuban Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pelanggaran Aturan Lalulintas

Sebelumnya Suksmawan mengadu ke Propam Polda Jatim pada Selasa (16/05/2023), atas kasus yang menimpanya. Ia jauh-jauh dari Tuban ke Surabaya dengan tujuan ikhtiar, karena dilaporkan seseorang dengan tuduhannya penipuan dan penggelapan padahal ia merasa tak pernah melakukan hal tersebut.

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS