Wakil Ketua DPRD Tuban Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pelanggaran Aturan Lalulintas

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Wakil Ketua DPRD Tuban Imam Sutiono akhirnya datang ke Satlantas Polres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kamis (18/05/2023).

 Sebelumnya Imam Sutiono telah melanggar lalu lintas saat berkendara menggunakan sepeda motor tak sesuai standar, serta tak menggunakan helm menuju KPU Tuban untuk mendaftar pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada hari Minggu (14/5/2023).

KBO Sat Lantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso saat di konfirmasi blokTuban mengatakan, bahwa ketua DPC Partai Demokrat Tuban tersebut baru bisa datang ke Polres Tuban Pada hari ini, Kamis (18/5/2023) sebab sebelumnya Imam Sutiono masih berada di luar kota.

“Beliau baru bisa datang ke Polres hari ini, karena sebelumnya berada di luar kota,” ujar KBO Sat Lantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso, Kamis (18/05/2023).

Pria yang akrab disapa Sampir ini menambahkan, usai kejadian tersebut pihak Satlantas Polres Tuban langsung menghubungi wakil ketua DPRD Kabupaten Tuban tersebut.

Menurutnya selama proses berlangsung Imam Sutiono menyadari perbuatannya, dan meminta maaf. 

“Beliau minta maaf dan kooperatif atas kesalahannya dan bersedia untuk ditilang,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, Imam harus dijatuhi pasal 285(1) terkait pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan pasal 291 (1) tidak memakai helm.

Sementara itu Imam Sutiono saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa ia tetap patuh dengan undang-undang lalu lintas, dan sebagai tokoh masyarakat ia menyadari harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Kabupaten Tuban.

“Saya tetap patuh dengan undang-undang lalu lintas dan harus memberikan contoh kepada masyarakat Kabupaten Tuban,” ujar Imam Sutiono. 

Atas kejadian ini Imam juga meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Tuban dan kepada pihak lantas Polres Tuban.[Nur/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS