Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Selama Januari hingga Maret 2023, terdapat ratusan pelanggar lalu lintas di Kabupaten Tuban yang terjaring tilang manual ataupun elektronik oleh Satlantas Polres Tuban.
Menurut Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya mengatakan bahwa, selama Januari hingga bulan Maret terdapat 364 pelanggar yang terekam alat tilang elektronik.
“Pelanggar yang terekam tilang elektronik terdapat 364 pelanggar,”ujar Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya saat Press Release, Senin (10/04/2023).
Sedangkan untuk tilang manual sendiri terdapat 44 pelanggar, untuk tilang manual ini dilakukan untuk pelanggar yang menimbulkan potensi kecelakaan.
baca juga:
Parkir Sembarangan di Jalan RE Martadinata Tuban, Kendaraan Terancam Tilang dan Derek
Sedangkan untuk tilang elektronik pelanggar rata-rata pengguna jalan yang tidak memakai helm dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Pelanggar tilang elektronik rata-rata tidak menggunakan helm dan tidak melihat rambu lalu lintas,” imbuhnya
Sedangkan Kasatlantas Polres Tuban AKP Kadek Aditya Yasa Putra menambahkan, untuk penindakan pelanggaran ini sengaja dilakukan mulai awal puasa dan sampai seterusnya. Selain itu ada beberapa penindakan dari masukkan masyarakat saat kegiatan Jumat curhat seperti balap liar dan knalpot brong.
“Ada beberapa juga kita lakukan tindakan dari masukan masyarakat saat Jumat curhat seperti balap liar dan knalpot brong,” ujar Kasat Lantas.
baca juga:
Pasca Larangan Tilang Manual, Ratusan Pengendara Terpantau Lakukan Pelanggaran
Untuk itu ia menghimbau agar tidak membeli atau memasang knalpot brong karena petugas akan selalu merazia para pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
Disinggung terkait tilang manual yang berpotensi menimbulkan Laka lantas meliputi apa, saja pria asli pulau dewata ini mengatakan, bahwa seperti kendaraan yang kelebihan muatan, berbonceng tiga, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas dan melawan arus.[Nur/Dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS