Penulis : Ikhwan Fahrudin
blokTuban.com - SMAIT Al Uswah Tuban menjadi sasaran sekolah untuk jenjang SMA/SMK/MA di Kabupaten Tuban, Jatim yang mendapatkan bimbingan program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mengasuh yang dilakukan Kemenkum HAM. Program ini bertujuan agar siswa terhindar dari tindak pidana, sekaligus untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
Program in terlaksana buah sinergi LBH KP Ronggolawe Tuban dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Tuban dan sekolah mitra yang telah terakreditasi oleh Kemenkum HAM.
BPHN Mengasuh dengan tema "Mencegah Kenakalan dan Kriminalisasi Anak dengan Memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari" ke sekolah lain, dikawal LBH KP Ronggolawe tersebut menyusul sesuai jadwal.
Apni Viyandari Kepala SMAIT Al Uswah Tuban bersyukur telah terlaksana propgram ini.
""Alhamdulillah kegiatan ini berlangsung sangat baik. Saya sangat berterima kasih kepada BPHN dapat datang kesekolah untuk memberikan ilmu ke pada anak – anak," terangnya, Selasa, (4/4/2023).
Apni menjelaskan banyak hal baru yang anak peroleh dari kegiatan tersebut. Terlihat anak-anak sangat antusias dengan banyak bertanya kepada pemateri. Sehingga anak-anak lebih mengetahui bagaimana perlindungan anak dari segi hukum, seperti apa itu perundungan dan kekerasan di mata hukum. Harapannya mereka lebih perhatian dengan perilaku mereka sehingga tidak mengarah ke kriminalisasi, tukasnya.
Direktur LBH KP Ronggolawe Nunuk Fauziah mengatakan, program BPHN Mengasuh ini terlahir karena maraknya kekerasan yang terjadi pada anak-anak di tanah air, program ini juga untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak," katanya.
Organisasi Bantuan Hukum (OBH) ini merupakan bagian dari 62 LBH di Jatim yang terakreditasi Kemenkum HAM. Kementrian tersebut telah mengakreditasi 619 LBH se Indonesia, mereka mendapatkan dana untuk bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Seperti diketahui bahwa di basis data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menyebut, pada tahun 2022 terdapat 11.266 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 16.106 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia. Pada periode sama LBH KP Ronggolawe memberi bantuan hukum terhadap 41 kasus, meliputi perkosaan, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik.
"Melalui program ini anak-anak bisa memahami subtansi tersebut dan menghindarinya, atau bahkan bisa menjelaskan, dan melakukan sosialisasi sesama teman sebayanya," tambahnya.
Tersebab situasi itu pula, LBH KP Ronggolawe turut serta mendukung, dan menyukseskan agenda BPHN Mengasuh. Semoga dengan program tersebut anak-anak Indonesia lebih terlindungi dan menghindari perilaku yang mengarah pada kepidanaan dan saling melindungi. [Ikh/Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS