Ombudsman Beri Nilai 81,33 untuk Pelayanan Publik Tuban

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Pelayanan publik Kabupaten Tuban tahun 2022 mendapatkan predikat zona hijau dari ombusdman dengan nilai 81,33. Zona hijau tersebut memiliki arti bahwa tingkat kepatuhan standar pelayanan publik berkualitas tinggi. 

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE menerima piagam penghargaan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin di kantor Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Jalan Ngagel Timur 56 Surabaya, Senin (20/03/2023).

Penghargaan ini di dapat Kabupaten Tuban karena berdasarkan hasil penilaian opini pengawasan pelayanan publik (OPPP) 2022 Ombudsman RI, pelayanan publik di Kabupaten Tuban masuk dalam zona hijau dengan pelayanan kualitas tinggi, dengan perolehan nilai 81,33.

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI atas apresiasi yang telah diberikan kepada Kabupaten Tuban, Mas Lindra menekankan bahwa diraihnya predikat Zona Hijau ini menunjukkan pelayanan publik di Kabupaten Tuban dinilai semakin baik.

Baca Juga:

Kemenperin Beri Penghargaan SIG Sebagai Pengguna Produk Dalam Negeri Terbaik Tahun 2023

“Saya sampaikan apresiasi kepada segenap aparatur Pemkab Tuban terutama dalam sektor pelayanan yang telah bekerja dengan baik, selain itu saya sampaikan juga terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungannya kepada Pemkab Tuban Selama ini,” ujar Bupati.

Lindra mengatakan bahwa penghargaan yang telah diraih ini harus dijadikan penyemangat untuk bekerja lebih baik lagi. Kepada pegawai yang bertugas disektor pelayanan baik perizinan, kependudukan, pendidikan dan kesehatan ataupun lainnya, Lindra berharap untuk bisa terus menjaga ritme kerja pelayanan prima dan sepenuh hati.

“Dengan melayani sepenuh hati, dengan senyum terbaik, inshaallah apa yang kita kerjakan akan mendapatkan pahala, karena sudah mempermudah dmen mberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin, di banding hasil Survei Kepatuhan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tahun lalu, pada 2022 ada perbaikan skor. Pada 2021, pemda di Jawa Timur yang masuk zona hijau hanya 9 sedangkan tahun ini berjumlah 14 Kabupaten/Kota.

"Tentu saja tren positif ini menunjukkan ada perbaikan kualitas pelayanan publik di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Tuban," ungkap Agus Muttaqin.

Baca Juga:

Masuk 3 Besar, Gubernur Jatim Beri Penghargaan Sijalinmajataru untuk Kabupaten Tuban

Pada tahun ini, menurut Agus Muttaqin metodologi penilaian berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Bedanya, memasukkan empat dimensi, yakni input (variabel kompetensi pejabat/petugas pelayanan), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi pengguna layanan terhadap maladministrasi), dan pengaduan (pengelolaan pengaduan).

"Pada 2021, kami hanya menggunakan penilaian pemenuhan standar pelayanan publik. Dengan demikian, pada 2022 penilaiannya menggunakan metodologi yang lebih kompleks," kata Agus.

Selain menyampaikan hasil penilaian, Ombudsman RI Jawa Timur menyerahkan piagam kepada pemda yang menyandang predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau. Hal ini menjadi bentuk apresiasi dari Ombudsman RI kepada kepala daerah yang senantiasa menjaga agar penyelenggara pelayanan publik tetap konsisten untuk patuh terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009. Utamanya, menciptakan sistem pengawasan dan evaluasi yang berintegritas terhadap sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS