Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Petugas Gabungan dari Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban, Satpol PP dan Damkar Kab. Tuban serta DLH Perhubungan Tuban melaksanakan giat pencegahan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban (19/3) malam.
Kasat Samapta Polres Tuban AKP Chakim Amrullah dalam keterangannya, mengatakan sasaran razia kali ini adalah hotel dan/atau tempat usaha penginapan di Kabupaten Tuban.
"Dari beberapa target, didapati delapan pasangan bukan suami istri yang berada di dua tempat (hotel)," ujar Chakim.
Baca Juga:
Seluruh pasangan tersebut didata dan di BAP oleh Sat Samapta Polres Tuban untuk proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Hotel Bintang terdapat tiga pasangan bukan suami istri. Berinisial MAA (26 th) Babat Lamongan bersama AS (22 th) Modo Lamongan, SW (46 th) Krembangan Surabaya bersama SW (41 th) Grobogan Jawa Tengah, dan SK (36 th) Widang Tuban bersama SS (36 th) Plumpang Tuban.
Sedangkan di Hotel Dinasty terdapat lima pasangan bukan suami istri yaitu, AA (23 th) Pamotan Rembang bersama ZK (21 th) Bancar Tuban, MT (23 th) Leuwisadeng Jawa Barat bersama SW (25 th) Tambakboyo Tuban.
Baca Juga:
Manajer dan Pemilik Hotel Tuban Dipanggil Satpol PP
Lainnya, DN (34 th) Tikung Lamongan bersama NAF (41 th) Kota Lamongan, MN (21 th) Baureno Bojonegoro bersama HM (22 th) Babat Lamongan, dan EH (40 th) Solokuro Lamongan bersama IS (22 th) Solokuro Lamongan. [Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS