Dinas Dukcapil Tuban Mulai Investigasi Temuan 277 NIK di Satu KK

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Baru-baru ini, petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, menemukan data satu Kartu Keluarga (KK) yang berisi 277 Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang masuk dalam daftar pemilih TPS 23, di Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Penemuan ganjil ini, ditemukan oleh petugas Pantarlih KPU Tuban, saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu di Kabupaten Tuban. Hal tersebut, tentu tidak wajar dan menjadi pertanyaan besar bagi semua pihak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan bahwa pihaknya telah menelusuri penemuan tersebut, pada histori database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).  

Menurutnya, adanya 277 NIK dalam satu KK tersebut, lantaran petugas teknis melakukan pemisahan data penduduk meninggal dalam satu wadah KK khusus, dengan alamat RT 0. RW 0, Kelurahan Latsari.

“Hal ini merupakan kebijakan teknis layanan permohonan, untuk percepatan layanan permohonan penerbitan KK yang terupdate, saat itu Tahun 2014-2017. Selanjutnya, dalam perjalanannya data tersebut di non-aktifkan pada Tahun 2019, setelah adanya penemuan dari KPU,” jelasnya kepada blokTuban.com, Rabu (15/3/2023).

Namun saat ini, lanjutnya, dengan adanya kebijakan pemberlakuan SIAK terpusat sejak Februari 2022 lalu, maka data yang telah di Non-aktifkan tersebut, diaktifkan kembali di database Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Hal itu dilakukan dengan alasan belum ada dasar penghapusan, karena belum terbit akta kematiannya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pria yang akrab disama Ubaid ini mengaku bahwa pihaknya akan melalukan investigasi, terhadap nama dan NIK sebanyak 277 tersebut, dengan bantuan petugas registrasi terkait, guna memastikan kondisi atau status factual yang bersangkutan, sebelum dimasukkan ke dalam KK khusus.

Setelah itu, maka selanjutnya pihaknya akan melakukan proses penerbitan akta kematian berdasarkan surat keterangan kematian, yang diterima dari lurah setempat.

“Untuk selanjutnya akan kami proses penerbitan akta kematiannya. Bersadarkan surat keterangan kematian dari Kepala Desa/Lurah terkait, sehingga data yang bersangkutan dapat terhapus dari database SIAK Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tutupnya. [Sav/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS